Polisi Ultimatum Si Kembar Tersangka Penipuan Reseller iPhone Segera Serahkan Diri

Si Kembar Rihana dan Rihani pelaku penipuan reseller Iphone
Sumber :
  • Ist

Jakarta -- Polisi mengultimatum si kembar Rihana dan Rihani yang diduga melakukan penipuan hingga membuat sejumlah reseller iPhone rugi Rp 35 miliar, agar segera menyerahkan diri.

Hal itu diungkapkan Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga. "Segera (serahkan diri)," kata dia kepada wartawan, Jumat 16 Juni 2023.

Dia minta bantuan kepada masyarakat yang tahu keberadaan keduanya untuk bisa melapor ke polisi. Panji mengaku tidak mau banyak komentar soal informasi keduanya yang mengklaim akan mengembalikan uang kepada para korban. Menurut dia, kasus tersebut bakal terus berjalan walau uang dikembalikan.

Ilustrasi penipuan.

Photo :

"Intinya gini, sedang kita lakukan, tetap kita cari dan kita tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk dua tersangka Rihana sama Rihani ini dan kami imbau apabila yang melihat segera melapor kepada kami dan kami tetap melakukan pencarian terhadap mereka. Ya sekarang kalau memang mau mengembalikan uang, silakan. Tapi tetap, proses penyidikan akan kita lakukan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, si kembar Rihana-Rihani yang melakukan aksi tipu-tipu, hingga membuat sejumlah reseller Iphone rugi mencapai Rp35 miliar telah ditetapkan jadi tersangka.

"Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 9 Juni 2023.

Untuk diketahui, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R. Dia merugi mencapai Rp35 miliar.

Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 miliar. Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order. Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek. 

"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," ucap dia kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.