Polisi Tetapkan Pengendara Mobil Tabrak Tetangga hingga Tewas Jadi Tersangka
- VIVA / Eduward Ambarita
Jakarta -- Polisi akhirnya menetapkan pengendara mobil Toyota Avanza berinisial OS yang menabrak tetangganya sendiri, Moses hingga tewas jadi tersangka.
“Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis kepada wartawan, Jumat, 16 Juni 2023.
Usai ditetapkan jadi tersangka, pelaku juga sudah ditahan polisi. Menurut Darwis, yang bersangkutan dikenakan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. "(Sudah) Ditahan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pengendara motor bernama Moses tewas jadi korban tabrak lari mobil di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Kejadian tepatnya di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu, 14 Juni 2023, sekira pukul 08.42 WIB. Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis membenarkan kejadian ini. Pelaku disebut telah menyerahkan diri.
"Sementara sudah menyerahkan diri ke kita. Jadi kita masih dalam pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan, Kamis 15 Juni 2023.