Dijanjikan Pekerjaan Layak, Dua Gadis Belia Asal Kediri Justru Dijadikan PSK
- Uki Rama/VIVA.
Jombang - Sebelum dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK), TA (14 tahun) dan LL (16 tahun) gadis asal Kabupaten Kediri, sempat dijanjikan pekerjaan yang layak oleh Muhammad Fikri Haikal Setyawan (21 tahun) warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Hal ini terungkap usai penyidik unit PPA Satreskrim Polres Jombang, melakukan pemeriksaan secara intensif pada tersangka Muhammad Fikri Haikal Setyawan.
"Dua korban ini ditipu juga ya oleh tersangka. Jadi tersangka ini memposting mencari pegawai, dengan honor (gaji) sekian, ternyata setelah datang ketemu tersangka dan dijadikan PSK," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Rabu 14 Juni 2023.
Lebih lanjut Aldo menjelaskan bahwa dalam sekali kencan, masing-masing gadis belia ini dijual dengan harga Rp250.000, hingga Rp350.000, per jam. Namun, ironisnya para korban justru tidak mendapat gaji yang layak, seperti yang dijanjikan tersangka.
"Korban ini cuman dikasih makan. Tidak ada uang yang diberikan dari tersangka pada korban," ujarnya.
Selama berada di Jombang, sambung Aldo, kedua korban beberapa kali berusaha kabur. Akan tetapi tersangka terus menghalangi upaya tersebut.
"Sementara tidak ada tindak kekerasan terhadap korban. Sudah ada upaya kabur. Makanya kita dapatkan informasi dari lingkungan sekitar, sehingga kita bisa melakukan tindakan," katanya.
Dari pemeriksaan polisi terhadap tersangka, dan temuan sejumlah barang bukti. Diketahui bahwa dua gadis asal Kediri ini, sudah melayani belasan lelaki hidung belang.
"Transaksi sudah 15 kali. Kegiatan memperjualbelikan korban ini sudah 15 kali. Kalau korban lain belum ada selain kedua gadis ini," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 jo pasal 761 UU RI No.35 Tanun 2014 perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah dan atau Tentang Prostitusi Online, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua gadis asal Kediri dijual pemuda di Jombang, lewat Facebook. Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan ke Satreskrim Polres Jombang, terkait adanya dugaan prostitusi online.