Fakta-fakta Terbaru Penemuan 'Bunker' Narkoba di Kampus UNM
- Antara.
Makassar – Penemuan ‘bunker’ narkoba di Universitas Negeri Makassar (UNM) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menyita perhatian publik.
Sebelumnya diberitakan bunker narkoba itu berada tepatnya di area gedung sekretariat salah satu organisasi internal mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra UNM.
Kapolsek Tamalate, AKP Aris Sumarsono, menuturkan jika Polda Sulsel yang melakukan penggeledahan langsung memasang police line di sekret mahasiswa UNM itu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, pelaku menyimpan bahkan mengedarkan narkoba dalam Lapas dan kampus dengan maksud mengelabui polisi.
Terdapat sederet fakta terbaru dari temuan bunker narkoba di UNM, berikut pemaparannya.
1. Bukan bunker
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes I Komang Suartana menegaskan temuan kasus narkoba di UNM bukan berupa bunker seperti yang sebelumnya ramai diberitakan, melainkan hanya kotak penyimpanan atau safety box. Kotak itu ditanam di salah satu ruangan kampus UNM.
"Itu bukan bunker, itu hanya konotasi (bahasa) saja. Itu kan ditanam menggunakan safety box," kata Komang
2. Dikendalikan napi di rutan
Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Hasro mengatakan, narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diedarkan dan disimpan di Kampus UNM dikendalikan oleh dua pria dari Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone.
Adapun keseluruhan barang yang ditemukan adalah milik pria berinisial SM yang berada di Rutan Jeneponto. Kemudian, kata Irjen Setyo, untuk jaringan di Lapas Watampone, Kabupaten Bone itu dikendalikan oleh pria PF. Barang haram itu dipesan PF untuk mengirim ke tujuan Ternate, Maluku Utara melalui jasa pengiriman Kargo SAPX.
3. Polisi amankan 6 tersangka
Dalam kasus ini Kapolda Sulsel resmi menetapkan 6 orang tersangka. Keenam tersangka itu masing-masing berinisial SAH (32), S (25), MA (33), M (36), AG (34) dan RR (37). Keempat pelaku diamankan polisi dari berbagai lokasi yang berbeda.
Setyo menyatakan para pelaku yang jadi tersangka ini statusnya bukan alumni tetapi mahasiswa yang tidak menyelesaikan studinya dari kampus pencetak sarjana pendidikan itu.
"Para tersangka ini bukan alumni dari kampus UNM Makassar. Hanya saja mereka memang pernah kuliah di kampus UNM Parangtambung Makassar Fakultas Bahasa dan Sastra dan tidak selesai alias DO," ungkap Irjen Setyo