Brigjen Hersadwi: Omset Pabrik Oli Palsu di Jawa Timur Mencapai Rp20 Miliar
- The Associated Press.
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar sembilan gudang produksi oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur yang omsetnya mencapai Rp20 miliar. Pabrik oli palsu ini sudah beroperasi sejak 2020.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Hersadwi Rusdiyono mengungkap tiga gudang yang dijadikan pabrik itu omsetnya sekitar Rp6,5 miliar per gudang. Maka, kata dia, dikalkulasikan saja omset yang diraih pelaku.
"Jadi, kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp20 miliar perbulan omzetnya," kata Hersadwi di Mabes Polri pada Kamis, 8 Juni 2023.
Menurut dia, dalam kasus ini lima orang tersangka ditangkap yaitu AH, AK, FN, AL alias Tom, dan AW alias Jerry. Diketahui, para tersangka memproduksi hingga mendistribusikan oli palsu dengan merek terkenal tanpa uji laboratorium.
"Kalau kita dalami untuk produksi ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun, yaitu sejak tahun 2020," ujarnya.
Kepala Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Indra Lutrianto Amstoni mengatakan para tersangka mengedarkan oli palsu ke sejumlah distributor di seluruh wilayah Indonesia. Menurut dia, oli palsu produksi tersangka sudah beredar di masyarakat.
"Tidak dilakukan secara online. Jadi, ini ada distribusi dari para toko-toko atau distributor yang ada di wilayah-wilayah," jelas Indra.
Oleh karena itu, Indra mengatakan pihaknya akan melakukan penarikan oli-oli palsu yang sudah beredar. Selain itu, kata dia, pihaknya juga bakal melakukan penindakan terhadap para distributor.
"Tindak lanjutnya akan kita pikirkan apa kita tarik atau kita tindak terhadap pelaku pendistribusian tersebut. Karena jelas, ini oli palsu yang diperdagangkan," ujarnya.
Sebelumnya, Brigadir Jenderal Hersadwi Rusdiyono menjelaskan penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis. Oli palsu itu juga ada yang berlabel merk terkenal,
"Berlabel merk terkenal di kardus kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar. Lalu 1.203 pcs botol oli mesin mobil berbagai jenis dan berlabel merek terkenal dikemas dalam kardus kemasan 3,5 sampai 4 liter siap edar," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 100 Aya (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lalu, Pasal 120 Ayat (1) jo Pasal 53 Ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dengan ancaman lima tahun penjara. Kemudian, Pasal 62 Ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf A dan D UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara.
“Pasal 382 bis KUHP jo Pasal 55 tentang Persaingan Curang Barang, engan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara,” ujarnya.