Racuni Seluruh Keluarganya, Dhio Daffa Dihukum Penjara Seumur Hidup

Dhio Daffa Syahdilla (22) atau DDS, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ayah, ibu, serta kakak kandungnya.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito.

Jakarta – Pria muda bernama Dhio Daffa Syahdilla (22) atau DDS, warga Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ayah, ibu, serta kakak kandungnya. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, dan sidang vonis yang dibacakan pada Kamis 8 Juni 2023. 

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena terbukti telah melakukan pembunuhan secara terencana yang menewaskan tiga orang, Abbas Ashar (58), Heni Riyani (54), dan Dhea Chaerunisa (24) dengan didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis karena tega merenggut paksa tiga nyawa sekaligus, menggunakan racun (sianida)," ujar Majekis Hakim dalam sidang vonis yang dilakukan pada Kamis 8 Juni 2023. 

Ilustrasi

Photo :
  • 1355296

Majelis Hakim pun mempertimbangkan adanya beberapa hal yang memberatkan hukuman terhadap Dhio Daffa, yakni terdakwa dengan tega membunuh kedua orang tua kandungnya dan juga kakak kandungnya yang telah bersama dengannya sejak terdakwa masih kecil. 

Sementara untuk hal yang meringankan, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, dan menyesal telah melakukan hal keji tersebut terhadap keluarganya sendiri. Dalam hal kemudian majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa. 

Pihak majelis hakim juga mempersilakan terdakwa untuk melakukan upaya hukum, baik menerima maupun pikir-pikir. Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Satria Budi, menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. Menurutnya, kliennya itu masih ingin mendapatkan keringanan hukuman

"Klien kami sedikit merasa kepingin diberikan keringanan. Jadi masih berharap diberikan keringanan dengan upaya banding nanti. Tujuh hari ya upaya banding ini, kita akan lihat apakah nanti klien kami benea-benar serius melakukan upaya banding atau tidak, kita lihat,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Dhio telah membunuh tiga orang keluarga kandungnya, pada Senin, 28 November 2022 lalu dengan menggunakan zat kimia Sianida ke dalam minum teh dan kopi. Racun sianida tersebut dengan sengaja dibeli terdakwa secara online sebelum merencanakan aksi pembunuhannya. 

Terdakwa sebelumnya gagal meracuni para korban menggunakan zat arsenik. Ide pembunuhan ini diperoleh Dhio dari kasus-kasus serupa seperti kasus Kopi Sianida Jesicca hingga pembunuhan aktivis Munir.

Dalam kasus pembunuhan satu keluarga ini, terdakwa Dhio mengaku sakit hati terhadap ketiga korban, karena selalu ditagih uang investasi sekitar Rp 400 juta. Dia juga selalu merasa "dianaktirikan" oleh keluarganya itu.