Bejat, Kakek di Sintang Cabuli Cucu Tiri saat Mandi
- Istimewa
Pontianak – Seorang kakek tega melakukan perbuatan cabul terhadap cucu tirinya di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, kakek berinisial DY (57) ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Sintang dan mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim IPTU Wendi Sulistiono mengatakan korban pencabulan baru berusia 6 tahun.
"Kakek DY ditangkap anggota Polres Sintang pada Sabtu malam," jelas Wendi pada Selasa 6 Juni 2023.
Wendi mengatakan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh DY terhadap cucunya terjadi pada Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat kejadian, ibu korban pergi ke rumah saksi RS untuk mengambil ponsel yang sedang diisi daya. Ibu korban kemudian melihat anaknya berlari dari arah dapur rumah dan langsung ke rumah saksi RS.
Kemudian keduanya pulang ke rumah dan segera bertanya kepada korban apa yang dilakukannya di belakang rumahnya.
Selanjutnya korban mengaku ke ibunya jika dirinya telah diperlakukan tidak senonoh oleh kakeknya saat mandi di kamar mandi. Setelah mendengar pengakuan anaknya, RS lantas memeriksa kemaluan anaknya yang masih terdapat bekas merah.
"Korban menjelaskan perbuatan cabul tersebut dilakukan saat DY memandikan korban. DY menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban," terang Wendi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, DY sudah tiga kali melakukan percobaan pencabulan terhadap cucunya.
"Udah 3 kali, 2 kali tidak berhasil. Satu kali yang berhasil dimainkan alat kelaminnya (korban)," tambah Wendi.
Atas perbuatannya tersebut DY terancam Pasal 82 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.