Oknum Brimob Jadi Tersangka Pemerkosaan Gadis ABG di Parigi Moutong, Ditahan di Mapolda

Polisi amankan para pelaku pemerkosaan gadis ABG di Parigi Moutong.
Sumber :
  • Dok. Polres Parigi Moutong

VIVA Kriminal – Oknum perwira Brimob Ipda HST yang terlibat dalam kasus pemerkosaan gadis ABG di Parigi Moutong (Parimou) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi jadi tersangka. Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan, bawahannya itu resmi ditahan di Mapolda Sulteng pasca penetapan tersangka terkait kasus persetubuhan. 

"Benar, kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi ditahan," ujar Irjen Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 3 Juni 2023.

Irjen Agus menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Ipda HST dilakukan setelah tim penyidik memperoleh tambahan alat bukti keterlibatan Ipda HST dalam kasus ini. Salah satu tambahan alat bukti itu, kata Agus, adanya keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan Ipda HST. 

"Jadi alat buktinya sudah cukup, sesuai kata saya kemarin yang kekurangan alat bukti. Jadi penyidik sudah temukan alat bukti itu berupa saksi yang melihat, akhirnya dia resmi jadi tersangka," ungkap Irjen Agus.

Ilustrasi/Pelaku pemerkosaan

Photo :
  • VIVA.co.id/ Dyah Ayu Pitaloka

Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut. Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap anggota Polri itu merupakan komitmen dari Polda Sulteng. 

"Penetapan ini sebagai bukti kalau Polda Sulteng tidak akan pandang bulu menangani kasus ini. Dan tentu penanganan perkara ini  tidak ada diskriminasi, profesional-proporsional. Sesuai yang saya sampaikan kemarin," ujar Irjen Agus.

Agus menambahkan bahwa pihaknya akan memproses hukum semua pelaku yang terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap gadis berusia 15 tahun tersebut. 

"Intinya kita pasti proses semuanya. Total terduga pelaku ada 11 dan semua sudah kita tetapkan sebagai tersangka,"  terangnya. 

Ipda HST sudah ditahan di Mapolda Sulteng setelah penetapan tersangka dilakukan. Ipda HST jadi tersangka ke-11 di kasus ini. Setelah sepuluh tersangka sebelumnya merupakan warga sipil.