Majikan Aniaya ART Ternyata di Rumah Orang Tua Anggota Polri
- Pujiansyah (Lampung)
VIVA Kriminal – Penanganan kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) oleh majikannya di Jalan Pulau Legundi, Gang Kenari, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, masih terus bergulir.
Kini, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyelidiki dugaan keterlibatan oknum polisi yang merupakan anak dari tersangka Suhaidah. Rumah yang ditinggali Suhaidah, majikan dari pembantu inisial DL (23) asal Pringsewu dan DDR (15) asal Pesawaran, merupakan rumah anggota Polri yang berdinas di Polresta Bandar Lampung.
Dalam kasus penganiayaan ART tersebut, penyidik PPA Polresta Bandar Lampung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Suhaidah alias Oma (70) tahun, seorang pensiunan guru dan anaknya Septi Aria (35) tahun, yang merupakan ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan akan mendalami kasus penganiayaan terhadap ART tersebut jika memang ada keterlibatan anggota Polri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Lampung.
"Untuk keterkaitan korban, tersangka dan barang bukti masih dalam proses pendalaman. Bilamana ada keterlibatan anggota Polri, kami akan berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Lampung," kata Kombes Pol Reynold Hutagalung, Jumat (2/6/2023)
Saat ini, proses penyidikan tersebut dalam penanganannya telah ditangani oleh Polresta Bandar Lampung. "Proses penyidikan mulai dari penerapan pasal UU KDRT dan UU perlindungan anak," jelas Kombes Pol Reynold.
Ia menambahkan, pihaknya juga membuka ruang pengaduan apabila ada korban lain untuk mendalaminya dan termasuk dengan wilayah lainnya. "Kalau ada korban yang merasakan bekerja di Bandar Lampung dan menjadi korban tersebut bisa menginfokan kepada kami," beber Kombes Pol Reynold.
Pihaknya membuka pengaduan untuk mendalaminya dan termasuk dengan wilayah lainnya. "Mungkin dipekerjakan bukan hanya di Lampung, tetapi setidaknya kami membuka pos ini untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat," ucap Kombes Pol Reynold.
Terbongkarnya kasus penganiayaan terhadap ART ini berawal dari dua orang ART yang kabur dari tempatnya bekerja dengan cara memanjat pagar rumah karena mendapatkan penganiayaan dari majikannya.
Kedua korban yakni DL (23) warga Pringsewu yang baru bekerja selama tiga bulan dan DDR (15) warga Pesawaran telah bekerja selama satu tahun di rumah majikannya. Selama bekerja di rumah majikannya, para ART kerap mendapatkan penganiayaan hingga ditelanjangi oleh sang majikan karena berbuat salah.
Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menetapkan majikan dan anaknya sebagai tersangka kasus penyiksaan berupa kekerasan fisik terhadap dua orang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumahnya.
Adapun kedua orang yang dijadikan tersangka adalah inisial S alias Oma, berusia 70 tahun dan anak perempuannya SI, yang berusia 35 tahun. (Pujiansyah/Lampung)