Usai Mengikuti Upacara Hari Pancasila, ASN di Dairi Ditikam Rekannya Hingga Tewas

Polisi saat melakukan olah TKP pembunuhan ASN di Kabupaten Dairi.
Polisi saat melakukan olah TKP pembunuhan ASN di Kabupaten Dairi.
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

VIVA Kriminal – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Tonny Edison Samosir (52) tewas ditikam rekannya berinsial BSM (40). Pembunuhan itu, terjadi Desa Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Kamis pagi, 1 Juni 2023.

Korban sendiri ditemukan tergeletak di TKP masih lengkap mengenakan pakaian batik Korpri warna biru, celana hitam dan sepatu hitam, sekitar pukul 09.00 WIB. Tonny dilaporkan usai mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila di Kabupaten Dairi.

Menerima informasi ada pria yang tewas di lokasi, Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi turun melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Ternyata, korban merupakan ASN di Dinas PUPR Kabupaten Dairi, hendak melihat ladang pertanian dengan sejumlah orang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi, AKP Rismanto Jayanegara Purba mengungkapkan saat korban menuju ke ladang pertaniannya, sudah diikuti oleh BSM dari belakang, menggunakan sepada motor.

"BMS melakukan penikaman terhadap korban, hingga pisau belati yang digunakan pelaku terjatuh," ucap Rismanto, Jumat 2 Juni 2023.

Ilustrasi pembunuhan

Photo :
  • U-Report

Korban yang merupakan warga Jalan Pahlawan, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, tersungkur ke tanah dengan luka di bagian dada kiri ditikam menggunakan pisau belati. 

Selanjutnya, pelaku yang merupakan warga Desa Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, melarikan diri. Kemudian, Rismanto mengatakan tidak memerlukan waktu 1 kali 24 jam. Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku.

"Setelah mendapatkan informasi terkait rangkaian peristiwa di TKP. Personel Sat Reskrim Polres Dairi, langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Selanjutnya, mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Dairi," kata Rismanto.

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, Rismanto menjelaskan bahwa BSM mengakui perbuatannya  karena dipicu sakit hati terhadap korban. Sehingga ada niat untuk menghabisi nyawa Tonny.

"Bahwa menjadi motif pelaku melakukan kekerasan terhadap korban. Dikarenakan pelaku memiliki permasalahan dengan korban terkait hal yang bersifat pribadi dan menyangkut harga diri sebagaimana disampaikan pelaku," ucap Rismanto.

"Sehingga pada saat pelaku bertemu dengan korban di perladangan atau TKP, pelaku langsung emosi dan menusukkan pisau ke arah dada korban secara berulang, dengan pisau belati milik pelaku BMS, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Rismanto.

Kini pelaku sudah ditahan di Mako Polres Dairi. Atas perbuatannya, BMS dijerat dengan Pasal 338 KHUP tentang pembunuhan. Dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.