Ibu Muda Siksa Anak Paksa Mengemis, Ditangkap Polisi di Balikpapan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA Kriminal – Seorang ibu muda di Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial M (32), tega mengeksploitasi anak kandungnya yang masih berusia 8 dan 4 tahun, IN dan N. Korban dipaksa berjualan tisu di jalanan. Jika menolak, ibu muda ini tak segan-segan menyiksa keduanya dengan cara dipukul.
Karena perbuatannya tersebut, M ditangkap polisi dan terancam pidana seperti yang diatur dalam Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU Perlindungan Anak.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Teguh Nugroho, mengatakan penangkapan M bermula dari penelusuran atas dugaan terjadinya tindak pidana eksploitasi anak.
Modus yang digunakan pelaku adalah penjualan tisu, kerupuk dan mengemis di lampu merah. Tim Opsnal mendapatkan bahan keterangan terkait tindak pidana tersebut dari instansi Satpol Pamong Praja.
"Dari laporan itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan, polisi langsung mengamankan pelaku di simpang lampu merah Kebun Sayur beserta anak-anaknya," katanya.
Dari pengakuan anaknya, hasil penjualan tisu digunakan M untuk keperluan pribadi seperti makanan, minum, make up, susu anak, dan keperluan pribadinya. Bahkan, sang anak menyebutkan jika M juga menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu.
"Berdasarkan keterangan anaknya, jika tidak mau bekerja, M akan menganiaya anaknya menggunakan tangan atau menggunakan benda yang ada di sekitarnya," ungkapnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, M dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kaltim. Sementara itu, anak - anak pelaku berada di bawah binaan UPTD PPA Dinas Sosial, Balikpapan.