Bikin Hoax Pengobatan Ida Dayak, Narapidana Kasus Pencabulan di Sambas Ditangkap

Ida Dayak dan aksinya yang ajaib
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Kriminal - Polda Kalimantan Barat mengamankan seorang narapidana yang meringkuk di Rutan Kelas IIB Sambas. Narapidana bernama Khairil Anwar diduga membuat hoax dengan menyinggung isu SARA melalui media sosial.

Penjelasan Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalbar, Khairil Anwar diduga membangun isu SARA melalui media sosial. Cara pelaku dengan membuat meme Ibu Ida Dayak, Pesulap Merah dan Ustaz Hatoli melalui narasi unsur SARA pada 23 April 2023.

Postingan berawal dari akun Facebook tersebut tersebar di grup-grup WhatsApp masyarakat. Imbas hoax yang dilengkapi narasi kalimat yang berpotensi mengganggu Kamtibmas itu akhirnya diselidiki kepolisian.

Dit Reskrimsus Polda Kalbar yang turun tangan lalu menyelidiki kasus ini dengan mengusut siapa yang membuatnya. Pun, akhirnya terkuak pelakunya adalah Khairil Anwar, seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Sambas.

"Pelaku menggunakan handphone membuat hoaks meme tersebut saat berada di Rutan Kelas IIB Sambas," kata AKBP Pol Sardo Mangatur P.S yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Rabu 31 Mei 2023.

Barbuk pelanggaran UU ITE yang dilakukan warga binaan Rutan Kelas II B Sambas

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriyadi Yunas J.

Sardo menjelaskan pelaku dalam membuat meme postingan itu mendownload foto Ibu Ida Dayak, Pesulap Merah, dan Ustaz Hatoli. Kemudian, pelaku mengedit serta menambahkan kalimat narasi yang tak pantas.

"Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Diduga tersangka ingin membuat situasi di Kalbar terjadi kegaduhan, dengan maksud bisa kabur dari penjara," jelas Sardo.

Dia menambahkan pelaku juga sempat mengatur siasat agar tak terjerat hukum atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut. "Yakni dengan cara menyiapkan uang sekitar Rp15 juta yang dijanjikan kepada dua temannya di dalam Rutan," tuturnya.

Pun, Sardo menyampaikan status tersangka saat ini sendiri menjalani hukuman selama 18 tahun penjara dengan sejumlah kasus, yakni seperti pencabulan, narkoba dan UU ITE.

“Selain itu Khairil Anwar ini juga melakukan aksi kejahatan di dalam Rutan Kelas II B Sambas yakni melakukan penipuan online jual beli mobil dan motor,” ujar Sardo.

Sardo menambahkan pelaku Khairil dijerat pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

"Selain itu tersangka juga dijerat dengan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tuturnya.