Volly Gunakan HP Korban Sebagai Imbalan ke Adik Agar Buang Jasad di Pinggir Tol
- VIVA / Foe Peace
VIVA Kriminal – Asal-usul telepon genggam yang dijanjikan Volly Willy Aritonang (54) ke adiknya, M Furqon (52), jika mau membantu buang jasad selingkuhannya yang juga korban yaitu T, akhirnya terkuak.
Ternyata, telepon genggam atau handphone itu bukanlah barang baru yang sengaja dibeli Volly untuk adiknya sebagai imbalan. Usut punya usut, handphone tersebut ternyata milik korban. HP itu sengaja diambil untuk diberikan ke adiknya.
"Karena HP korban diberikan ke adiknya. Itu adalah iming-iming tersangka pertama (Willy) meminta tolong untuk membuang atau mengikat korban," ucap Kepala Unit 2 Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Maulana Mukarom kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2023.
Atas dasar itu, polisi juga menjerat Volly dan adiknya dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Lalu juga Pasal 480 KUHP. Pasalnya, Volly sengaja menggondol HP korban lalu adiknya yang menadah.
"Maka setalah kita melakukan pendalaman ternyata kita terapkan Pasal 365 terus Pasal 480," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita dibunuh secara sadis dan mayatnya dimasukkan dalam karung lalu dibuang di kolong Tol Cibitung-Cilincing, pada Sabtu 26 Mei 2023. Mayat wanita dalam karung ini ditemukan oleh warga di kawasan Cilnicing, Jakarta Utara (Jakut). Diketahui mayat merupakan korban pembunuhan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion mengatakan polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat itu. Mayat lalu dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Lakukan tahap yang paling awal, jadi olah TKP paling awal. Karena situasi juga, tidak dilakukan pembongkaran karung di TKP, tapi akan dilakukan di Rumah Sakit Polri," ujar Gidion.