Pakai Kripto sebagai Alat Pembayaran, Pengusaha Rental Mobil di Bali Dicokok Polisi
- VIVA/Maha Liarosh
VIVA Kriminal – Unit Siber Polda Bali melakukan penyelidikan tempat-tempat yang diduga bertransaksi menggunakan krpto sebagai alat pembayaran di wilayah Bali.
Dengan melakukan pencarian di internet, Tim siber Polda Bali menemukan beberapa tempat diduga menggunakan kripto sebagai alat untuk pembayaran, yakni cafe, penyewaan mobil (rent car), properti.
Dari hasil penyelidikan tim siber mengungkap transaksi dengan menggunakan mata uang kripto dan mengamankan satu orang berinisial TS (33) di Jimbaran, Badung, Bali pada Senin, 29 Mei 2023.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, dalam melakukan transaksi usaha rental kendaraan, pelaku menggunakan mata uang kripto United States Dollar Tether (USDT).
"Yang bersangkutan diduga menjadikan mata uang kripto sebagai alat pembayaran dalam menjalankan usaha jasa rental kendaraan," kata Satake Bayu dalam keterangan pers di Polda Bali, Selasa, 30 Mei 2023.
Transaksi kripto ini sebelumnya menyita perhatian publik lantaran diduga dilakukan di sejumlah akomodasi pariwisata di Bali. Mereka ada yang terang-terangan menawarkan dengan memasang pemberitahuan. Tapi ada pula yang mencantumkannya di media sosial.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan, tersangka TS membuat postingan di grup telegram jasa rental mobil. Harga sewa selama 3 hari sebesar $350 dalam bentuk mata uang digital USDT. Pembayaran juga dilakukan di dompet digital milik tersangka.
"Petugas menyaru sebagai orang yang membutuhkan jasa sewa kendaraan kemudian menghubungi melalui telepon. Kemudian sepakat DP $40 dalam bentuk USDT sisanya dibayarkan kemudian untuk pelunasan," kata Nanang Prihasmoko.
Di sisi lain, Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho menyebutkan, rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Hal itu tercantum dalam pasal 33 ayat 1 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dalam regulasi itu, disebutkan dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.
"Kalau kripto untuk aset boleh, karena ada yang mengawasi, ada lembaga perdagangan mata uang kripto seperti Indodax, tapi untuk alat pembayaran dilarang di Indonesia,” kata Trisno.