Pasutri Pelaku Penipuan Jastip Tiket Coldplay Terancam 20 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA Kriminal – Pasangan suami-istri berinisial ABF (22 tahun) dan W (24 tahun) yang melakukan aksi tipu-tipu jastip jual beli tiket konser Coldplay, terancam hukuman 20 tahun penjara buntut kelakuannya.
Mereka dikenakan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keduanya juga dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Merujuk pasal yang dikenakan tersebut mereka terancam 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, pasangan suami-istri berinisial ABF (22 tahun, laki-laki) dan W (24 tahun, wanita) ditangkap polisi buntut melakukan penipuan jastip jual-beli tiket konser Coldplay.
Caranya, mereka memakai akun Twitter @fintrove_id menawarkan para korbannya. Keduanya dicokok di kawasan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis.
"Kami telah mengamankan dua orang yang mana mereka adalah melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait penjualan tiket Coldplay," kata dia kepada wartawan, Senin 22 Mei 2023.