Tipu-tipu Jastip Tiket Coldplay di Twitter, Pasutri Ditangkap di Bantul

Ilustrasi pelaku
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA Kriminal  – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial ABF, pria (22 tahun) dan W, wanita (24 tahun) ditangkap polisi buntut melakukan penipuan jastip jual beli tiket konser Coldplay.

Caranya, mereka memakai akun Twitter @fintrove_id menawarkan para korbannya. Keduanya dicokok di kawasan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis.

"Kami telah mengamankan dua orang yang mana mereka adalah melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait penjualan tiket Coldplay," katanya kepada wartawan, Senin, 22 Mei 2023.

Diresskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis

Photo :
  • VIVA:Dedi

Akun Twitter @fintrove_id yang dikelola sejoli ini seolah-olah bisa membantu warga mendapatkan tiket konser Coldplay. Apalagi diketahui untuk membeli tiket itu perlu 'war' karena sulit mendapatkannya. Karena akun Twitter ini punya iming-iming yang meyakinkan, lantas banyak yang tertipu.

Pertama, akun ini punya followers banyak. Kedua, mereka membuat komentar di akunnya seolah-olah merupakan testimoni dari konsumennya. Ketiga, pasutri ini memajang bukti mereka berhasil dapat tiket berupa screenshoot tiket sudah dibayar.

"Mereka kemudian membuka atau open jastip war tiket Coldplay di Jakarta. Yang mana di Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagi tiket konser sebelumnya dan berhasil. Komentar dikatakan bagus, ini benar, asli dan sebagainya, sehingga menarik masyarakat untuk membeli tiket," katanya.

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Keduanya ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan polisi yang masuk. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).