2 Wanita di Gorontalo Jual Anak di Bawah Umur Lewat Aplikasi MiChat, Tarif Rp 300 Ribu Sekali Kencan

Polisi meringkus dua muncikari di Gorontalo.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Kriminal – Polisi meringkus dua wanita muncikari berinisial YI (21) dan CS (20) di Kota Gorontalo, Gorontalo. Kedua wanita muda itu ditangkap lantaran menjual jasa prostitusi 5 anak di bawah umur ke pria hidung belang.

Kapolresta Gorontalo AKBP Ade Permana menuturkan, kedua wanita muncikari ini menjual anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat dengan mematok harga Rp 300 ribu untuk sekali kencan.

"Benar, ada dua pelaku mucikari diamankan. Mereka terbukti jual anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan," kata AKBP Ade Permana saat dikonfirmasi, Sabtu 20 Mei 2023.

Ade menjelaskan, kedua pelaku bertindak sebagai mucikari dengan meraib keuntungan sekali kencan tarif RP 50 ribu per pelanggan. Kelima korban yang dieksploitasi ke pelanggan yakni AA (15), SU (16), FE (16), AN (16), dan UFA (14).

"Jadi setiap sekali kencan itu kedua pelaku ini dapat Rp 50 ribu per pelanggannya. Dan total korbannya ada 5 orang," katanya.

Ade menyebut bahwa kedua pelaku YI dan CS diamankan di salah satu penginapan di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Kamis 18 Mei 2025. Disitu, mereka diamankan bersama kelima korbannya yang masih di bawa umur.

"Jadi kita amankan mereka di sebuah penginapan bersama lima korbannya yang masih di bawah umur," terangnya.

Selain kedua pelaku dan 5 korbannya, polisi juga menyita sejumlah handphone dan mendapatkan bukti transaksi pelaku YI yang menawarkan anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang.

"Petugas juga menyita handphone mereka dan dilakukan pengecekan terhadap handphone milik pelaku sehingga didapati adanya transaksi penawaran terhadap sala satu korbannya," ungkap Ade.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah menjajahkan para korban di aplikasi Michat dan media sosial. Keduanya juga mengakui menjual para korbannya dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan. Selain itu, kedua pelaku juga mengaku telah menjalankan bisnis terlarang itu sejak tahun 2022. Sebagian dari korban ini ada yang minta ditawarkan dengan sistem bagi hasil.

"Jadi bisnis haram ini sudah berlangsung 2022 lalu. Mereka menjual para korbannnya lewat aplikasi dan sosial media. Pelaku dan korban memang awalnya tak saling kenal. Mereka hanya kenal dari media sosial, sampai akhirnya terjadi prostitusi online dengan kesepakatan bagi hasil," bebernya.

Hingga kini kedua pelaku telah ditahan di Polres Gorontalo guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan para korban dilakukan pembinaan dan pendataan untuk selanjutnya dipulangkan ke rumah masing-masing.