Cerita Tukang Odong-odong di Kalideres Berujung Bui Gegara Setubuhi ABG hingga Hamil

Ilustrasi pelaku ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVAnews/Bambang Irawan

VIVA Kriminal - Seorang sopir odong-odong berinisial RIS (42) mesti mendekam di jeruji penjara karena perbuatan cabulnya. Pelaku ditangkap polisi karena aksi cabulnya yang menyetubuhi anak baru gede berinisial NN (17).

Imbas tingkah bejadnya, korban NN kini hamil tiga bulan. Nafsu birahi pelaku disalurkan di kontrakannya, kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Perilaku mesum pelaku dilakukan sebanyak empat kali.

"Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan Januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan," kata Kapolsek Kalideres, Ajun Komisaris Polisi Syafri Wasdar, Senin 15 Mei 2023.

Saat diperiksa polisi, pelaku menceritakan pertama kali bertemu saat korban naik odong-odongnya. Melihat korban, pelaku langsung tertarik lantas berkenalan. 

Kemudian, pelaku langsung blak-blakan minta nomor handphone korban. Dari sana, mereka pun menjalin komunikasi.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Singkat cerita, komunikasi keduanya yang sudah dekat ini berujung ke rumah kontrakan pelaku. Dari situ, kemudian pelaku menyalurkan nafsu birahinya pada korban. 

Awalnya, korban sempat menolak ajakan pelaku. Tapi, karena dipaksa korban pun tak kuasa melawan.

"Namun korban tak kuasa dengan paksaan pelaku yang terus memaksa untuk menyetubuhi korban dengan dibekap tangan pelaku agar korban tidak berteriak," katanya.

Orang tua korban pun menaruh curiga karena melihat ada yang aneh dengan tubuh putrinya. Pihak ortu mengulik dan mendapati fakta kalau anaknya tengah hamil 3 bulan. Tak terima putrinya dinodai kehormatannya, keluarga melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres, Ajun Komisaris Polisi Aep Haryaman mengatakan, atas perbuatannya, pelaku berinisial RIS itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Pelaku dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara dan kebiri serta denda Rp5 miliar. Saat ditangkap dan digelandang ke kantor polisi, pelaku juga tak bisa berbuat apa-apa.

"Pelaku pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan di rumah kontrakannya di daerah semanan Kalideres Jakarta Barat oleh anggota kepolisian dari Polsek Kalideres," ujar Aep Haryaman.