Ngeri! 2 Pria Duel Pakai Badik dan Parang Gegara Beda Dukungan di Pilkades
- Istimewa
VIVA Kriminal - Viral video di media sosial yang memperlihatkan dua pria duel menggunakan parang dan badik. Dua pria yang bertikai dengan senjata tajam itu terjadi di Kecamatana Tolala, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam video yang beredar, tampak pria berkaos abu-abu mengacungkan badik sambil memanggil seorang pria. Tak lama kemudian, pria berkaos kuning datang menghampiri sambil menenteng parang.
Kedua pria yang tengah emosi itu tak pikir panjang langsung duel di jalan raya. Namun, sejumlah warga yang melihat langsung melerai hingga belum ada korban luka parah.
Kapolsek Tolala Ipda Jumardi menjelaskan pertikaian kedua pria tersebut dipicu karena perkara pemilihan kepala desa atau pilkades).
"Benar videonya viral. Mereka itu bertengkar karena sebelumnya mereka sudah terjadi selisih paham saat pencoblosan pilkades," kata Jumardi saat dikonfirmasi, Rabu 3 Mei 2023
Jumardi mengatakan, perkelahian dua pria itu terjadi di Desa Lawaki Jaya, Kecamatan Tolala, Kolaka Utara, Selasa pagi 2 Mei 2023. Dia pun menjelaskan kronologi pertikaian dua pria tersebut.
Saat itu, pria berinisial IL mendatangi AA dengan maksud membicarakan terkait pilkades. Namun, di saat bersamaan IL lantas mencabut badik yang kebetulan dibawanya. "Pas AA mendekat tiba-tiba IL mencabut keris (badik)," tuturnya,
Jumardi menyebut status IL sebenarnya orangtua dari salah satu calon kepala desa (cakades) nomor urut 4. Sementara, AA merupakan simpatisan cakades nomor urut 1
Setelah IL mengeluarkan badik, AA yang melihat itu tak tinggal diam. Dia balik ke rumahnya untuk mengambil parang. Dia pun kembali bertemu IL dan menantang duel. "Di situlah terjadi baku serang hingga ada yang terluka," katanya.
Menurut Jumardi, polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya. Polisi coba memediasi keduanya agar sepakat berdamai dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
Namun, polisi memgingatkan jika hal tersebut diulang kembali maka keduanya akan diproses secara hukum.
"Kedua belah pihak berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi dan apabila melakukannya, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.