Suami di Sulbar Bunuh Istri Pertama agar Bisa Kuasai Hartanya
- Dokumen Polres Mamuju Tengah
VIVA Kriminal – Seorang suami berinisial Z di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) tega membunuh istrinya Jumiati (38). Pria 45 tahun itu tega membunuh istri pertamanya dengan menyuruh orang lain untuk menikam sebanyak 5 kali.
Informasi yang dihimpun, korban awalnya ditemukan tak bernyawa dengan penuh luka tusuk di Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa, pada Selasa 25 April lalu sekitar pukul 22.30 Wita. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, korban disebut tewas tergeletak di pinggir jalan dengan luka di punggung sebanyak 5 tusukan.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy menuturkan, pelaku melakukan pembunuhan berencana terhadap istri pertamanya dengan cara bekerjsama dua anggota keluarganya yakni adik ipar dari istri ketiga dan keponakannya.
"Jadi para pelaku ini melakukan pembunuhan yang telah direncanakan. Otak dari pembunuhan ini yakni suami dari korban sendiri," ungkap Iptu Fredy kepada wartawan, Selasa 2 Mei 2023.
Dia menjelaskan, pelaku Z yang sebagai otak pembunuhan mengajak dua keluarganya yakni adik ipar dari istri ketiganya inisial S dan keponakannya TA menjadi eksekutor yang melakukan penikaman.
"Yang melakukan penikaman ini TA dan S atas perintah Z," katanya.
Fredy menyebut, motif pelaku merencanakan pembunuhan ini agar bisa menguasai harta istrinya. Harta tersebut berupa kebun sawit dan peternakan sapi.
"Jadi ini masalah hartanya sang istri mau dikuasai oleh suami (pelaku). Korban ini kan ada harta seperti peternakan sapi dan kebun sawit," jelasnya.
Saat ini, kata Fredy, pihaknya telah meringkus pelaku Z dan pelaku S sementara TA masih buron. Pelaku Z dan S diamankan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu 29 April kemarin.
"Jadi kasus ini baru kira ungkap setelah beberapa hari lalu korban ditemukan tewas. Dari penyelidikan yang dilakukan akhirnya berhasil diungkap kalau otak dari pembunuhan ini yakni suami korban sendiri. Sehingga sampai saat ini lenyidik masih mengejar satu pelaku yang melakukan penikaman. TA ini keponakannya (suami korban)," terangnya.