Pura-pura Jadi Pengacara, Kenny Setubuhi dan Peras Puluhan TKW di Hongkong

Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto merilis kasus pelecehan dan pemerasan TKW
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Kriminal – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang laki-laki berinisial MFF alias Kenny (42 tahun), warga Darmo Indah Timur, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, karena disangka melakukan aksi pornografi dan pemerasan dengan korban puluhan Tenaga Kerja Wanita (TKW). Tersangka beraksi dengan berpura-pura menjadi pengacara.

“Jadi pekerja migran (TKW) ini dieksploitasi [oleh tersangka Kenny] dengan cara dijanjikan, diiming-iming akan dinikahi oleh pelaku yang mengaku sebagai pengacara. Kemudian mendekati para korbannya, kemudian melakukan persetubuhan dan direkam,” kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya, Rabu, 19 April 2023.

Rekaman video persetubuhan itu rupanya dijadikan tersangka untuk menakut-nakuti para korban. “Dan [korban] diperas agar memberikan uang, bahkan sampai ratusan juta untuk satu orang. Sementara [korban] yang sudah diperas ini 16 [TKW]. Diperkirakan korbannya banyak, tapi kita tahu mungkin [sebagian korban] masih ada rasa malu [untuk melapor],” ujar Toni.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman menambahkan, tersangka Kenny ditangkap di rumah temannya di Kabupaten Sidoarjo pada Jumat, 14 April 2023, lalu. Tersangka memang diburu setelah polisi menerima laporan tentang perbuatannya. “Menurut pengakuan tersangka, ia saat itu menemui guru spiritualnya,” tandasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pula diketahui, tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2015 silam. Ia memulai aksinya dengan berkenalan dengan korban melalui aplikasi percakapan media sosial, di antaranya Tantan. Ada juga korban yang dikenalkan oleh teman tersangka. Komunikasi pun terjalin antara tersangka dengan korban hingga kemudian menjalin hubungan asmara.

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai pengacara atau pengusaha. Korban dijanjikan akan diberi pekerjaan di tempat tersangka, atau dijanjikan untuk dinikahi. Setelah menjalin hubungan asmara, tersangka kemudian terbang ke Hong Kong, tempat korban bekerja. “Ada juga korban yang di Taiwan,” ucap Farman.

Setiba di Hong Kong, tersangka dan korban kemudian melakukan persetubuhan dan diam-diam tersangka merekam adegan asusila tersebut. Nah, rekaman video atau foto asusila itu kemudian dijadikan senjata oleh tersangka untuk memeras korbannya. “Bahkan ada korban yang sampai hamil dan anaknya sekarang berusia enam atau tujuh tahun,” kata Farman.

Nah, kasus ini sendiri diungkap polisi berdasarkan salah satu korban yang bekerja di Hong Kong dan mulai berhubungan dengan tersangka sejak November 2022. Tersangka kemudian terbang ke Hong Kong pada Januari 2023 dengan alasan bisnis. Di Hong Kong, tersangka dan korban melakukan persetubuhan di Hotel Tsim Sha Tsui dan direkam tersangka.

Tersangka kemudian meminjam duit dengan total Rp120 juta ke korban. Jika tidak diberi tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman video atau foto asusila tersebut. Total duit yang sudah diserahkan korban ke tersangka sebesar Rp120 juta dan tak pernah dikembalikan ke korban.