Cemburu Terhadap Tantenya, Motif Pelaku Bacok Satu Keluarga Pakai Parang di Binjai
- Istimewa/BS Putra
VIVA Kriminal - Menaruh hati, membuat seorang pemuda berinisial AU (26) gelap mata membunuh tantenya, bernama Rosda Boru Situmeang (43). Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena pelaku cemburu terhadap korban yang memiliki kekasih.
Demikian diungkap Kapolres Binjai, AKBP Hendrick Situmorang di Mako Polres Binjai, Senin 17 April 2023. Peristiwa pembacokan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Ismail, Kota Binjai, Rabu dini hari, 12 April 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.
Hendrick menjelaskan kronologi tragedi berdarah tersebut. Berawal korban baru pulang kerja pada hari kejadian, sekitar pukul 01.30 WIB. Korban dan pelaku tinggal satu rumah, yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejadian tersebut.
"Pukul 01.30 WIB, pelaku AU kembali ke dalam rumah untuk beristirahat, lebih kurang 15 sampai 20 menit, pelaku terbayang peristiwa antara korban (Rosda) dengan teman kerjanya mempunyai hubungan lebih," kata Hendrick dikutip pada Selasa 18 April 2023.
Hendrick mengungkapkan AU cemburu dengan tantenya sendiri. Alasan Rosda dengan seorang pria memiliki asmara lebih intim, membuat pelaku cemburu.
"Di mana pelaku, menaruh hati kepada tantenya. Setelah dia terpikir, akan menghabisi nyawa si korban," ucap Rosda.
AU pun berniat untuk menghabisi nyawa korban dengan mengambil sebilah pisau di dapur. Kemudian, pelaku masuk ke dalam kamar korban. Langsung menikam Rosda menggunakan pisau ke leher sebelah kiri.
Mirisnya, penikaman itu dilakukan persis di sebelah anak korban EKS (16). Saat peristiwa itu, korban sempat memberikan perlawanan kepada pelaku.
"Pelaku menusukkan pisau ke leher sebelah kiri, gagang pisau lepas, pisau masih menancap di leher. Terjadi perlawanan dari si korban," jelas Hendrick.
Pelaku keluar dari kamar korban dan mengambil sebilah parang. Dengan parang itu, AU membacok tangan tantenya tersebut. Rosda tersungkur di depan kamarnya dengan kondisi berlumuran darah.
Selanjutnya, anak korban yakni EKS (16) dan OS (19) tidak luput dari penganiayaan pelaku menggunakan parang tersebut. Usai membantai satu keluarga, AU pergi dari rumah untuk melarikan diri.
"Kita dari Polres turun melakukan olah TKP. Tidak lebih 24 jam, pelaku berhasil diamankan," tutur perwira berpangkat melati dua itu.
Atas perbuatannya AU dijerat pasal 340 Sub Pasal 338 dan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.