Perusda Sumbawa Barat Rugikan Negara Rp3 Miliar, Kejari Bakal Tetapkan Tersangka

Kajari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara, SH.,MH saat press rilis kasus dugaan korupsi di Perusda Sumbawa Barat.
Sumber :
  • irwan (Sumbawa-NTB)

VIVA Kriminal – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), NTB, akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat. 

Hal itu disampaikan, setelah penanganan perkara kasus Perusda Sumbawa Barat dinyatakan naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan sprindik per tanggal 31 Maret 2023. 

“Semoga penanganan perkaranya berjalan lancar, sehingga dalam waktu sesegera mungkin kejaksaan dapat menetapkan tersangka. Proses penyidikan akan dilakukan kurang lebih selama satu bulan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara, SH.,MH, Jumat (31/3). 

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah melakukan penyelidikan sejak tanggal 27 Februari 2023. Dalam perkara tersebut, tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi yang terdiri dari pihak Perusda KSB, pihak swasta selaku penerima kucuran modal, serta pihak Pemda KSB sebagai pemasok penyertaan modal. 

Kajari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara, SH.,MH saat menyampaikam press rilis

Photo :
  • irwan (Sumbawa-NTB)

“Berdasarkan keterangan para saksi dan dokumen yang berhasil dikumpulkan, pada hari Kamis kemarin tim penyelidik telah melakukan ekspose. Di mana berdasarkan ekspose tersebut, hasil pemeriksaan selama proses penyelidikan perkara Perusda KSB dinyatakan layak kita naikkan ke tahap penyidikan,” terangnya. 

Disinggung mengenai potensi jumlah tersangka pada perkara tersebut, Titin membeberkan kemungkinan akan ada dua orang tersangka pada perkara ini. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah. 

“Tentunya melihat perkembangan proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik,” tambahnya. 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap perkara tersebut yaitu pasal 2 dan pasal 3 no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, jo pasal 55 dan jo pasal 64 KUHP. Terkait potensi kerugian negara pada perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penyertaan modal Perusda KSB, ditaksir kurang lebih Rp3 miliar. 

Seperti diketahui, kronologis perkara penyalahgunaan terhadap penyertaan modal tahun anggaran 2016 hingga 2021 dalam tubuh Perusda KSB terjadi, setelah adanya penyertaan modal yang dikelola oleh Perusda KSB untuk beberapa pos kegiatan bisnis, yang diharapkan menghasilkan keuntungan untuk Daerah. Namun pada pelaksanaannya tidak sesuai harapan. (Irwan/tvOne/Sumbawa Barat)