Tukang Kerupuk yang Bunuh Wanita Muda di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara
- Muhammad AR (Bogor)
VIVA Kriminal – Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan tersangka AL pedagang kerupuk dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara.
AL (27) diancam hukuman tersebut akibat ulahnya melakulan pembunuhan terhadap wanita muda asal Garut Rina Riwangsih alias RR (33 tahun) di Jalan Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor, 25 Februari 2023.
"Sudah kami tetapkan tersangka sebagai pelaku tindakan pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang diatur alam pasal 365 KUHPidana," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat 24 Maret 2023.
Selain itu, kata Iman, pelaku dijerat 338 KUH Pidana tentang pembunuhan. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polsek Cileungsi.
"Pelaku diancam dengan pindana maksimal 15 tahun penjara," kata Iman.
Dalam kasus ini, Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, menambahkan, pelaku AL dijerat pasalnya 365 KUHP ayat 3 pencurian dengan mengakibatkan matinya seseorang dan 338 KUHP.
"Niat membunuh dikatakan ya, namun awalnya ingin mengusai handphone korban. Namun timbulkan di situ niat melukai karena takut korban berteriak, niat itu muncul," ujarnya.
Menurut Zulkarnaen, saat kejadian, pelaku hanya merampas handphone milik korban dan tidak membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di dekat lokasi kejadian.
"Ada sepeda motor tetapi tidak diambil dicuri, bisa jadi tidak tahu. Mungkin karena kondisi mabuk dia linglung atau bagaimana jadi tidak melihat. (Cutter alat dagang?) Bisa jadi," terang Zul.
Setelah membunuh korban, pelaku berjalan kaki ke arah fly over Cileungsi. Sebelum akhirnya kembali ke wilayah Tanggerang untuk berjualan kerupuk. Selama 21 hari menjadi buronan polisi, AL tetap seperti biasa berjualan kerupuk. Hingga akhirnya pelaku AL ditangkap sedang mau berjualan di stasiun Sudimara Tanggerang Ciputat.
"Selama buron dia tetap normal jualan kerupuk Palembang. Sejauh ini pelaku belum ada atau pernah berbuat kriminal," katanya.