Natalia Rusli Serahkan Diri ke Polres Jakbar

Advokad yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang
Sumber :
  • Dokumentasi Polres

VIVA Kriminal – Sempat jadi buronan polisi selama 4 bulan lantaran terlibat kasus penipuan, pengacara Natalia Rusli akhirnya menyerahkan diri ke polisi Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan Natalian telah menyerahkan diri ke pihaknya dan kini dalam proses pemeriksaan. 

"Jadi benar bahwa yang bersangkutan menyerahkan diri. Jadi bukan ditangkap. Dia datang, dia tahu dia DPO, tapi dia datang menyerahkan diri," ujar Andri dalam keterangannya dikonfirmasi, Jumat 24 Maret 2023.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Diketahui Buronan Natalia menyerahkan diri ke Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa 21 Maret 2023 malam dan langsung dilakukan penahanan. 

"Hari Selasa malam, dia datang langsung menyerahkan diri ke polres, kemudian langsung diterima oleh penyidik, Kita tahan dan pemeriksaan sesuai SOP. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) dengan orang yang dicari bernama Natalia Rusli alias Natalia yang sebagai tersangka tindak pidana kasus penipuan atau penggelapan.

Advokad yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang

Photo :
  • Dokumentasi Polres

"Kami telah menerbitkan daftar pencarian orang dengan nomor DPO/132/XII/2022/Res Jb. Kami juga telah memposting melalui akun media sosial kami di Instagram @polres_jakbar maupun @satreskrim_jakartabarat," tulis akun Instagram Polres Metro Jakarta Barat. 

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan saat jumpa pers

Photo :
  • HO-Polres Metro Jakarta Barat

Kasat Reskrim Polrs Metro Jakarta Barat Sebelumnya, Kompol Haris Kurnaiwan menjelaskan kasus penipuan yang nenerat Natalia sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Natalia telah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejari Jakbar.

"Pelaku pada saat pemanggilan untuk dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tahap dua, pelaku mangkir atau tidak memenuhi panggilan," Penyidik juga telah melakukan pencarian terhadap pelaku di beberapa lokasi kediaman pelaku, namun tidak ditemukan. Oleh karena itu, kami sekarang menerbitkan daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.