Polisi Gerebek 39 PSK Tambora Tarif Rp350 Ribuan, Mami Sang Germo Ditangkap

PSK Tambora Tanah Abang yang digerebek polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA Kriminal - Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi melibatkan 39 pekerja seks komersial (PSK) yang sebagian merupakan anak di bawah umur. Puluhan PSK itu dikendalikan pasangan suami istri selaku germo atau muncikari.

Kapolsek Tambora, Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan dari hasil pemeriksaan pihaknya, seorang PSK hanya mendapat upah Rp40 ribu per jam untuk melayani pria hidung belang. Dia mengatakan para PSK itu terdiri dari 34 perempuan dewasa dan lima anak di bawah umur.

Putra bilang muncikari berinisial IC alias Mami (35) yang menjalankan bisnis haramnya bersama sang suami, Hendri Setiawan.

"Dalam sekali melayani tamu para PSK ini dibayar per tamu per jam sebesar Rp350 ribu. Dari uang Rp350 ribu, PSK itu mendapatkan uang sebesar Rp40 ribu," kata Putra saat dikonfirmasi, Senin 20 Maret 2023.

Putra menyampaikan sisa bayaran sebesar Rp310 ribu disetor kepada Mami dan suami yang menyalurkan jasa PSK tersebut.

PSK Tambora Tanah Abang yang digerebek polisi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Dari cerita PSK, mereka mengaku kerap tak mendapatkan satu pun pelanggan dalam satu hari. Ada juga PSK yang satu hari bahkan sampai melayani hingga belasan pria hidung belang.

"Ada juga yang satu hari sampai melayani 11 pria hidung belang," tuturnya.

Adapun kos-kosan yang dipakai untuk menampung puluhan PSK tersebut berlokasi di Jalan Gedong Panjang, RT 010 RW 010, Tambora.

Usai digerebek, polisi langsung menciduk Mami sebagai mucikari. Kemudian, tiga orang lain berinisial HA (25), SR (35), dan MR (25) yang merupakan bodyguard sewaan untuk mengawasi agar PSK tak keluar dari penampungan.

Putra mengatakan, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap satu tersangka lainnya yakni Hendri.

"Kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, empat di antaranya telah ditangkap dan satu orang masih buron," ujarnya.

Dalam pemeriksaan polisi, bisnis PSK sudah dilakukan pelaku Hendri dan Mami selama tujuh bulan terakhir. Aksi bisnis lendir mereka dilakukan di sebuah kafe, Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Hasil penyelidikan, kafe tersebut terselubung lantaran tampilan dalamnya tidak seperti biasa.

Terkait kasus ini, 34 PSK yang masuk dalam kategori dewasa, penanganannya sudah dilimpahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.

Kemudian, lima anak di bawah umur sudah dikembalikan ke keluarganya masing-masing.

Untuk para pelaku yang tertangkap dan terlibat, dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta," kata Putra.