Diceraikan oleh Istrinya, Malah Anak Kandungnya yang Dicabuli
- Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.
VIVA Kriminal – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan, mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) berinsial G. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia 11 tahun.
Kasus ini berawal dari kecurigaan tetangganya, melihat aktivitas pria berusia 50 tahun ini, bersama korban di rumah mereka di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Rabu subuh, 14 Maret 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.
"Awalnya, saksi mengintip ke rumah pelaku. Kemudian, melihat pelaku sedang melakukan persetubuhan terhadap korban," sebut Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP H Catur Sungkowo, Jumat 17 Maret 2023.
Beberapa hari kemudian, tetangga mereka melaporkan apa yang dialami gadis kecil malang itu, kepada kepala desa setempat. Selanjutnya, bersama warga pelaku diamankan dan diserahkan ke Polres Labuhanbatu Selatan, Selasa 14 Maret 2023.
"Berdasarkan keterangan korban, bahwa benar dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya," ucap Catur.
Dalam pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatan cabul tersebut. Hal itu, dikarenakan sudah 8 tahun diceraikan oleh istrinya. Hingga akhirnya putri kandungnya tersebut yang menjadi lampiasan nafsu bejatnya.
"Jadi, korban selama ini tinggal bersama dengan ayah. Kemudian, adiknya sedangkan ibunya tinggal di Kabupaten Batubara," kata Catur.
Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pria lansia ini, disangkakan dengan Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, atau UU Perlindungan Anak.