25 Kawanan Begal di Ibu Kota Ditangkap, Ada Residivis

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

VIVA Kriminal – Sepucuk senjata api dengan lima butir peluru disita sebagai barang bukti dari kawanan begal. Senjata itu milik satu dari 25 orang tersangka yang diringkus oleh Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saat operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) per Januari 2023 sampai Maret 2023. 

"Ada 25 tersangka dan 12 orang di antaranya residivis. Kami sita pula 1 unit mobil, 30 unit sepeda motor dan senjata tajam serta senjata api rakitan berikut lima butir peluru," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 16 Maret 2023.

Sementara itu, Kepala Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Yuliansyah menambahkan lima tersangka di antaranya melengkapi diri dengan senjata api rakitan saat beraksi. Satu dari mereka sempat terekam kamera CCTV (Closed Circuit Television) sewaktu menyatroni rumah salah seorang warga di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Namun, saat ditangkap senjata apinya tidak ada.

Ilustrasi senjata api.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

"Ketika masuk ke dalam garasi dan mau ambil kendaraan, kepergok sama yang punya dan terlihat jelas di rekaman CCTV, pelaku mengeluarkan senjata api. Kita sudah dapatkan target operasi pelaku yang menggunakan senpi, kita tabrak dan kita tangkap senpi sudah tidak ada di tangan," ujar Yuliansyah.

Pihaknya kemudian mengecek telepon genggam pelaku dan terkuak bahwa senjata apinya sudah pindah tangan ke orang lain.

"Jadi untuk kepemilikan senpi memang dimiliki satu grup dari satu daerah. Di situ bunyinya 'cepetan kalau udah saya mau pakai'. 'Saya baru pulang dari Lampung. Dua hari lagi mau datang, mau bawa (senpi) silahkan pakai'," kata Yuliansyah.

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dia mengatakan, akhirnya lima orang pelaku yang tergabung dalam satu sindikat berhasil dicokok di kawasan Jakarta. Di antara mereka ada yang merupakan residivis. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP.

"Jadi pertama kita tangkap tidak ada senpi, kedua juga tidak ada. Terakhir ternyata ada. Mereka koordinasi bagaimana di suatu titik tersebut, bagaimana melempar suatu barang kejahatan. Bahkan mereka menggambar di daerah sini patrolinya seperti apa," katanya.