Mantri yang Suntik Mati Kades Diminta Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
- VIVA/ Yandi Deslatama
VIVA Kriminal – Mantri SH yang menyuntik mati Alamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, dikenakan Pasal 388 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pengacara keluarga kades disuntik mati tidak menerimanya. Mereka meminta kepolisian menerapkan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340.
"Selaku kuasa keluarga korban, kematian korban dilakukan secara berencana, kalau dilakukan berencana, penerapan pasal itu 340," ujar Bambang Rara, perwakilan tim kuasa hukum, Selasa 14 Maret 2023.
Tim kuasa hukum Alamunasir, sengaja mendatangi Mapolresta Serang Kota, untuk menanyakan perkembangan kasus kliennya yang meninggal dunia usai disuntik oleh mantri berinisial SH.
Mereka mendapatkan informasi bahwa proses penyidikan membutuhkan waktu cukup lama, lantaran sampel dari tubuh korban akan dibawa ke Puslabfor Mabes Polri untuk diteliti lebih lanjut.
Penelitian dilakukan untuk mengetahui zat yang mengalir di tubuh korban, hingga menyebabkan Alamunasir kehilangan nyawa. Setidaknya, hasil laboratorium bisa diketahui selama 14 hari.
"Tadi juga dari penyidik, perlu juga dilakukan toksikologi ke Mabes Polri, lanjutan untuk kandungan apa sih, obat apa sih, dan itu butuh waktu panjang, mungkin lebih dari 14 hari kerja," ujar salah satu kuasa hukum korban, Eli Nursamsiah.
Tim kuasa hukum korban juga menantang pengacara pelaku, yang mengatakan adanya perselingkuhan antara Alamunasir dengan NN, istri sang mantri.
Mereka meminta Raden Yayan Elang membuktikannya, dan tidak hanya berbicara di media massa. Karena menurut kuasa hukum keluarga korban, tudingan perselingkuhan antara bidan NN yang notabene istri mantri SH dengan korban Alamunasir, tidaklah berdasar.
"Enggak mendasar yang dituduhkan pengacara tersangka mengenai perselingkuhan. Bahwa harus dibuktikan, ada 2 alat bukti apa yang perselingkuhan, jangan sampai klien kami dikaitkan dengan isu perselingkuhan," ucap Wijaya Pratama, kuasa hukum lainnya.