Duduk Perkara Remaja di Luwu Tebas Jari Polisi Hingga Putus Gegara Dituduh Kurir Sabu
- VIVA/Supriadi Maud
VIVA Kriminal – Seorang remaja insial TR di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat menganiaya seorang polisi inisial HN (45). Remaja 17 tahun itu melakukan penganiayaan dengan cara menebas pakai parang hingga tiga jari HN putus.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, mengatakan bahwa polisi yang dianiaya itu merupakan seorang Bhabinkamtibmas di Kelurahan Kappuna berpangkat Bripka.
"Benar, anggota polisi itu bernama Bripka HN. Dia bertugas Bhabinkamtibmas di Kelurahan Kappuna, Polres Luwu Utara," ungkap Komang saat dimintai konfirmasi, Jumat 10 Maret 2023.
Dia menjelaskan, bahwa pembacokan itu terjadi saat korban menyelidiki peredaran narkoba yang diduga dijalankan oleh TR bersama pamannya. Saat itu, anggota polisi HN mendatangi pelaku di tempat pencucian motor di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba pada Rabu 8 Maret 2023.
Setibanya di lokasi, Bripka HN kemudian bertanya kepada TR yang diduga kerap membantu pamannya menjalankan bisnis sabu. Namun di saat bersamaan pelaku TR membantah tudingan membantu pamannya mengedarkan sabu. Saat itu juga Bripka HN bersitegang dengan pelaku TR.
"Jadi anggota HN ini sempat tegasi pelaku dengan mengatai berbohong. HN juga pun sempat memukul TR dengan tangan kosong," tuturnya.
Komang menyebut, jika pelaku TR sempat mendapat perlakukan yang tidak menyenangkan dari HN. Saat itu, TR sempat dipukuli dan ditendang hingga disaksikan banyak orang. TR mengaku malu dan tak terima hingga mengambil sebuah parang lalu menebas personel Polsek itu hingga 3 jarinya putus.
"Pelaku ini malu dikatai dipukuli di depan banyak orang akhirnya tidak terima diperlakukan seperti itu, pelaku pun mengambil sebilah parang yang ada di tempat pencucian motor itu dan memarangi korban hingga 3 jarinya putus," jelas Komang.
Setelah kejadian itu, korban Bripka HN dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara pelaku langsung diamankan di Mapolres Luwu Utara.
Komang menambahkan, bahwa kasus tersebut tengah dalami. Selain itu pihaknya juga telah koordinasi pihak Propam jika nantinya ditemukan ada unsur pelanggaran kode etik anggota polri. Sehingga Bripka HN akan turut diproses.
"Sementara proses pemeriksaan. Kita juga menunggu masa penyembuhan anggota ini. Tentu nanti akan diproses etik apabila terbukti bersalah," terangnya.