2 WNA Aljazair Nyopet di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

2 WNA Aljazair Nyopet di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Diringkus Polisi
Sumber :
  • Maha Liarosh (Bali)

VIVA Kriminal - Dua Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Aljazair, HR (49) dan AB (29) yang tinggal di Denpasar, Bali ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kedua WNA itu kedapatan mencuri barang milik 3 orang penumpang di Terminal Kedatangan Bandara International I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan korban Dinda Karin (34) seorang ASN beralamat di Surabaya Jawa Timur pada Sabtu, 4 Maret 2023 pukul 01.00 Wita, mengaku kehilangan satu buah tas berwarna hitam berisi hp dan pakaian.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti

Photo :
  • Maha Liarosh (Bali)

Tidak hanya milik Dinda Karin, setelah dilakukan koordinasi dengan personil Avsec PT Angkasa Pura untuk melakukan pengecekan melalui CCTV, terdapat informasi bahwa 2 Warga Negara Asing kehilangan barang bawaannya. 

AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, 1 orang WN Amerika Serikat Leila Simone Gbelia kehilangan tas berisikan sebuah laptop dan ipad kemudian 1 orang lagi WN Rusia Sviatoslav Fomenko kehilangan Passport, kartu ATM dan ID Card Negara Rusia.

Dari hasil rekaman CCTV, kata AKBP Ida Ayu Wikarniti terlihat ada seorang laki-laki yang di curigai diduga sebagai pelaku pencurian. 

"Anggota kita bersama-sama dengan anggota Avsec melakukan penyelidikan diseputaran  kedatangan internasional dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HR (49) kewarganegaraan Aljazair,” kata Kapolres AKBP Ida Ayu Wikarniti, Selasa, 7 Maret 2023 lalu.

HR melakukan aksi pencurian bersama dengan 1 orang temannya yang berinisial AB (29) dari Aljazair berhasil ditangkap di dekat parkir Masjid Al Iklas. 

Bandara Ngurah Rai, Bali

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh

“Terhadap para tersangka di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dan atau pasal 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau  56 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti antara lain satu buah tas kulit warna hitam berisi pakaian, satu unit HP Samsung warna hitam, satu buah Pasport, satu buah tas warna hitam berisi Laptop dan Ipad dan satu unit sepeda motor vario warna putih. Sedangkan total kerugian ke tiga korban diperkirakan sekitar Rp131 juta.