Wahyu Kenzo Raup Rp9 Triliun dari Tipu-tipu Bisnis Robot Trading

Wahyu Kenzo memakan baju tahanan di Polda Jatim.
Sumber :
  • Nur Faishal (Surabaya)

VIVA KriminalCrazy rich Surabaya Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus investasi robot trading. Dari bisnis tipu-tipunya itu, tersangka meraup keuntungan yang teramat besar, yakni hampir Rp9 triliun.

“Dari hasil keterangan [dari proses penyidikan] sementara, diperkirakan kerugian [korban] mencapai hampir Rp9 triliun, dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya, Rabu, 8 Maret 2023.

Wahyu Kenzo memakan baju tahanan di Polda Jatim.

Photo :
  • Nur Faishal (Surabaya)

Kepala Kepolisian Resor Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hemanto menerangkan, kasus ini bermula ketika salah satu anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.

Ceritanya, Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban agar mempresentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG) pada Juli 2021 lalu.

Tertarik, MY kemudian bergabung pada November tahun yang sama dengan membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar. Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo. Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp4 miliar.

Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar USD25.000 namun gagal. Ditarik USD2.000 pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi.

Wahyu Kenzo memakan baju tahanan di Polda Jatim.

Photo :
  • Nur Faishal (Surabaya)

Budi menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan. Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023 lalu.

“Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Budi.