Rekonstruksi Kasus Serial Killer di Bekasi, Wowon Cs Peragakan 55 Adegan

Wowon Erawan alias Aki, tersangka kasus pembunuhan berantai atau serial killer.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA Kriminal – Tersangka kasus pembunuhan berantai alias serial killer, yaittu Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin telah selesai menjalani rekonstruksi di satu lokasi yakni Bantargebang, Bekasi

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, ada 55 adegan yang diperagakan Wowon cs terkait pembunuhan berantai yang menewaskan 9 orang itu.

"Kegiatan rekonstruksi di wilayah Bekasi ini kami memperagakan bagaimana proses terjadinya pembunuhan ini. Mulai awal perencanaan sampai terjadinya pembunuhan sampai tersangka pergi meninggalkan rumah ini," kata Panji kepada wartawan, Rabu, 1 Maret 2023.

Polisi amankan TKP rumah keluarga yang jadi korban Wowon Cs

Photo :
  • Polres Metro Bekasi

Menurut Panji, ada fakta baru yang ditemukan pihaknya dalam proses rekonstruksi tersebut. Fakta tersebut yaitu tersangka Dede melihat sendiri Duloh mencekik korban hingga meninggal dunia.

"Awalnya tersangka Dede mengaku tidak melihat proses pembunuhan yaitu tersangka Duloh mencekik korban. Tapi, di rekonstruksi kami temukan fakta tersangka Dede melihat bagaimana Duloh mencekik korban hingga meninggal dunia," ujarnya.

Seperti diketahui, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan berantai alias serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Dullah (60) dan M Dede Solehudin alias Dede (34).

Kontrakan korban keracunan di Bekasi

Photo :
  • VIVA/Dani

Total, ada sembilan orang yang tewas di tangan Wowon cs yang terdiri dari tujuh orang keluarga yakni Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M. Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2).

Sementara dua orang korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW) yakni Farida dan Siti Fatimah. Adapun aksi pembunuhan berantai ini dilakukan Wowon cs di dua lokasi, yakni di Bekasi dan Cianjur. 

Sebanyak empat dari sembilan korban yang dibunuh, dikubur di rumah Wowon dan Solihin yang terletak di Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat. Korban dibunuh karena motif menguasai harta hingga takut perbuatan para tersangka ketahuan.

Dalam kasus ini, Wowon cs dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.