Viral Pemilik Panti Asuhan Aniaya Anak Yatim Piatu, Akhirnya Jadi Tersangka
- Sadam Maulana (Palembang)
VIVA Nasional - Usai dilakukan penyelidikan, Polrestabes Palembang menetapkan pemilik Panti Asuhan Fisabilillah AL Amin, Hidayatullah alias Dayat, sebagai tersangka kasus kekerasan anak.
Penetapan Dayat sebagai tersangka ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti petunjuk video, menerangkan bahwa adanya tindakan kekerasan yang dilakukan pemilik panti asuhan berinisial H atau D. Sekarang ini sudah kita tetapkan tersangka," kata Ngajib, Senin, 27 Februari 2023.
Ngajib menjelaskan, para korban mengalami kekerasan fisik maupun verbal. Peristiwa ini ternyata telah terjadi sejak tahun 2022 hingga 2023.
"Kekerasan verbal dilakukan tersangka dengan cara memarahi para korban. Sedangkan non verbal atau kekerasan fisik, dengan cara menampar, memukul, terutama terhadap korban W pada 15 dan 20 Februari," ungkapnya.
Sebelumnya, dunia maya dibuat gempar terkait video yang beredar di akun media sosial Instagram, memperlihatkan pria tua di salah satu Panti Asuhan di Palembang, Sumatera Selatan, melakukan penganiayaan terhadap seorang anak hingga mengeluarkan kata-kata kasar.
Belakangan, diketahui bila tempat tersebut terjadi di Panti Asuhan Fisibilillah Al Amin, di Jalan Mangkubumi, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Sementara si pria terduga penganiaya ialah Dayat, yang diduga pemilik panti asuhan.
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Dayat sendiri sudah diamankan pada Sabtu malam, 25 Februari 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.