Dua Saudara Sepupu Habisi Kakak Tiri Gegara Sakit Hati, Awalnya Dibilang Bunuh Diri

Pembongkaran makam korban pembunuhan di Garut, Jawa Barat
Sumber :
  • Diki Hidayat (Garut)

VIVA Kirminal –  Dua saudara sepupu berinisial Wl (22) dan Am (17),  warga Kampung Sirnajati, Desa Indaralayang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut Jawa Barat, menghabisi Sukawijaya (22) yang merupakan kakak tiri dari tersangka Wl.

Untuk menyembunyikan perbuatannya kedua tersangka sempat menginformasikan kepada saudara dan tetangga jika Sukawijaya meninggal akibat bunuh diri Minggu 12 Februari 2023.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi mengatakan bahwa semula kasus tersebut merupakan kasus bunuh diri, namun saat pemulasaraan korban ditemukan adanya kejanggalan bekas luka bacokan. Ayah kandung korban yang mengetahui informasi tersebut, segera melaporkan ke Polres Garut, Selasa 14 Februari 2023.

Polres Garut melakukan penyelidikan kasus pembunuhan

Photo :
  • Diki Hidayat (Garut)


"Lalu kami melakukan penyelidikan dan melakukan pembongkaran makam korban, dan ditemukan adanya luka dibagian leher dan kepala belakang," ujarnya, Kamis 23 Februari 2023.

Usai melakukan penyelidikan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Garut, kemudian mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana. Hasil keterangan sementara keduanya mengaku sakit hati kepada korban yang kerap meminta uang kepada ibu kandung salah satu tersangka.

"Jadi dugaan sementara motif kedua tersangka adalah sakit hati, kami masih terus melakukan penyelidikan," ungkap Deni.

Sementara kuasa hukum dua tersangka (Wl dan Am) Sony Sonjaya mengakui jika kasus tersebut berlatar belakang dendam. Korban kerap meminta uang kepada ibu kandung tersangka yang merupakan ibu tiri korban, dengan cara memaksa dan sering ngamuk.

"Sebenarnya tersangka ini berupaya melindungi ibunya, namun sayang caranya yang salah (dengan menghabisi korban)," ucapnya.

Sony mengatakan bahwa dari kedua tersangka, salah satunya anak di bawah umur sehingga dalam proses hukum harus melibatkan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas Anak).

"Jadi dalam proses hukumnya, harus melibatkan Bapas Anak, " katanya.