Pemuda di Banten Ditangkap Polisi Gegara Kontrakannya Sering Didatangi Orang

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA Kriminal – Buntut kontrakannya sering disambangi banyak orang secara silih berganti, akhirnya pemuda beuria 23 tahun berinisial SB ditangkap polisi.

Alasannya ternyata SB menjual obat keras atau pil koplo pada kontrakannya di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Hal itulah ternyata juga yang membuat banyak orang kerap bolak-balik ke sana. Mereka membelinya langsung di kontrakan SB.

"Awalnya dari laporan masyarakat yang curiga lantaran kontrakan tersangka kerap didatangi pemuda-pemuda luar kampung," ujar Kapolres Serang, Ajun Komisaris Besar Polisi Yudha Satria kepada wartawan, Rabu 15 Februari 2023.

Buntut warga yang heran akan hal ini, lantas mereka melapor ke polisi. Akhirnya, pada Senin, 13 Februari 2023, SB digerebek di kontrakan tersebut. Saat itu, polisi menyita berbagai macam barang bukti pil koplo.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik yang berisi satu toples berisi 1.000 butir pil hexymer serta 544 butir siap edar yang sudah dikemas dalam kantong klip, masing-masing berisi empat butir," katanya.

Yudha mengatakan, total ada sebanyak 1.544 butir pil hexymer dan 80 butir pil tramadol yang berhasil disita pihaknya. Kepada polisi, SB berdali menjual obat keras baru selama satu tahun belakangan. Kata dia, keuntungannya besar. Keuntungannya lantas dipakai untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari. Polisi sendiri masih mengembangkan kasus tersebut.

"Untuk satu toples pil hexymer seharga Rp 700 ribu, keuntungan yang didapat tersangka bisa mencapai lebih dari Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk tramadol, tersangka hanya mendapatkan keuntungan Rp 18 ribu per papan. Tersangka terpaksa menjual obat keras karena menganggur selain itu, keuntungan yang besar juga menjadi motif lainnya," kata dia.