Kasus Pencabulan Santri, Mas Bechi Tetap Divonis 7 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi
- VIVA/Nur Faishal
VIVA Kirminal - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tetap menjatuhkan pidana 7 tahun penjara terhadap Mohammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terdakwa pencabulan dengan korban seorang santriwati. Putusan tersebut sama dengan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT sby tertanggal 2 Februari 2023 disebutkan, Majelis Hakim Tinggi Surabaya menguatkan putusan PN Surabaya yang menyatakan terdakwa Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.
Majelis Hakim Tinggi juga sependapat dengan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun terhadap terdakwa. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara Mas Bechi.
Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bachi, Gede Pasek Suardika, membenarkan ketika dikonfirmasi soal putusan Pengadilan Tinggi Surabaya terhadap kliennya itu. Pasek tetap meyakini bahwa kliennya tidak bersalah. "Namun putusannya tetap menghukum dari seharusnya membebaskan," ujarnya.
Apakah pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan di tingkat banding tersebut? Pasek mengaku soal itu masih menunggu keputusan dari Mas Bechi dan keluarganya. Sampai saat ini, Pasek mengaku Mas Bechi belum menyatakan menerima atau akan melakukan upaya hukum kasasi.
Mas Bechi jadi pesakitan di PN Surabaya setelah didakwa melakukan pencabulan terhadap korban yang disebut sebagai santri di pesantren yang diasuh ayahnya di Jombang. Perkara tersebut awalnya disidik Polres Jombang, namun kemudian diambilalih Polda Jatim.
Alasan faktor keamanan, perkara tersebut disidang di PN Surabaya, bukan di Jombang. Karena perkara asusila, sidang digelar tertutup untuk umum.