Dikira Maling Motor, Pemuda di Tangerang Nekat Bobol Rumah Ingin Cabuli Gadis
- VIVA/Sherly
VIVA Kriminal – RH, pemuda berusia 20 tahun ini ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang, setelah kepergok tengah memasuki sebuah rumah yang berada di Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Dimana, pemuda tersebut kedapatan hendak masuk ke dalam sebuah rumah melalui jendela. Mendapati hal itu, warga langsung mengamankan yang bersangkutan, lantaran dikira hendak melakukan pencurian motor.
"Pelaku diamankan warga, dan diserahkan ke kami. Warga menduga, pria ini hendak maling motor," kata Kapolsek Balaraja, Kompol Yudha, Sabtu, 11 Februari 2023.
Namun ternyata dari hasil pemeriksaan, RH bukan hendak melakukan aksi pencurian. Melainkan, akan mencabuli seorang anak perempuan berusia 16 tahun, yang masih berstatus sebagai pelajar.
"Pelaku ternyata hendak mencabuli seorang anak berusia di bawah umur. Dimana keduanya memang sudah saling kenal," ujarnya.
Disana, pelaku memaksa korban untuk menuruti tindakan kejinya itu. Hingga pada aksi terakhir pelaku ini, dapat digagalkan.
"Ternyata sudah 5 kali melakukan hal ini kepada korban, dimana korban diancam dan dipaksa. Sampai yang terakhir ini akan dilakukan di rumahnya (korban)," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, RH terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.