Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, Janjikan Korban Bekerja di Luar Negeri Gaji Tinggi

Barang bukti paspor.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA Kriminal – Polisi mengungkap sindikat perdagangan orang atau pekerja migran Indonesia (PMI) dengan modus menjanjikan korbannya bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi. Sebanyak tiga orang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah RC alias UR binti AB (43) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten, ABM alias O bin M (46) yang berprofesi sebagai wiraswasta asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dan MAB bin almarhum AB (49), yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Pengungkapan kasus ini berawal di area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, oleh Polres Kota Bandara Soekarno Hatta. Kata Wakapolresta Bandara Soetta, Ajun Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto para pelaku punya peran berbeda. Mereka terdiri dari pengurus paspor, pengurus visa dan orang yang merekrut.

Wakapolres Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto meninjau gerai vaksinasi

Photo :
  • Istimewa

"Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan tereksploitasi di negara tujuan," katanya kepada wartawan, Jumat 10 Februari 2023.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada tiga unit telepon genggam yang dipakai berkomunikasi antar tersangka dan korban, tiga buah buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka  dan korban, tiga buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dipakai transaksi pengiriman uang antartersangka dan korban, serta 34 buah paspor, visa dan boarding pass sebagai dokumen perjalanan calon PMI.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar. 

Pun mereka juga dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara  dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta. 

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kapolresta Bandara Soetta, Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu menambahkan, pihaknya bakal selalu memberikan edukasi sebagai langkah pencegahan kepada para PMI, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Kata dia, upaya pencegahan dilakukan bekerja sama, dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Imigrasi.

Selain itu, lanjutnya, penegakkan hukum akan tetap dilaksanakan secara intensif guna memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku dan melibatkan seluruh instansi terkait baik BP2MI, Kemenaker, maupun Imigrasi. Roberto pun berpesan agar masyarakat tak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan perkerjaan di luar negeri dengan hal-hal berupa persyaratan perekrutan yang tidak sesuai prosedur.

"Pentingnya prosedur ditempuh untuk menjamin perlindungan pemerintah terhadap  keselamatan dan kesejahteraan PMI selama melaksanakan kerja di negara penempatan," ujar Roberto.