Jadi Tersangka, Perawat RSMP Potong Jari Bayi Resmi Ditahan
- Sadam Maulana (Palembang)
VIVA Kriminal - Usai ditetapkan sebagai tersangka, perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) inisial D yang sebabkan jari pasien bayi berusia delapan bulan terpotong, resmi ditahan. D mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Palembang terhitung mulai hari ini, Kamis, 9 Februari 2023.
"Perawat D sudah kita lakukan penahanan sejak hari ini di Rutan Polrestabes Palembang," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, di aula Mapolrestabes Palembang.
Untuk barang bukti yang disita, kata Haris, berupa satu buah gunting yang digunakan tersangka saat hendak membuka perban, namun justru terpotong pada jari si bayi. Selain itu, polisi juga turut menyita pakaian bayi sebagai barang bukti.
"Tersangka ini kita tetapkan Pasal 360 ayat 1 KUHP ancaman lima tahun penjara," tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menetapkan oknum perawat inisial D sebagai tersangka. Perawat RSMP itu, dinilai lalai hingga sebabkan jari pasien bayi berusia delapan bulan terpotong.
D ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan ayah bayi inisial AR, Suparman (38). Suami dari Sri tersebut, melaporkan D karena diduga telah lalai, hingga mengakibatkan jari kelingking sebelah kiri anaknya putus.
Menurut Haris, Polrestabes Palembang tetap melaksanakan proses prosedur penyidikan, di mana tersangka sudah dilakukan penahanan. Kendati demikian, pihaknya siap memfasilitasi andai kedua belah pihak memilih jalan damai.
"Tidak menutup kemungkinan akan kita persilahkan. Apabila terjadi kesepakatan kedua belah pihak, maka kita akan memberikan peluang untuk restoratif justice (RJ)," jelasnya.
"Saat ini belum ada kabarnya, namun kita masih menunggu dan kami tetap fokus terhadap proses penyidikan. Silakan saja kalau mereka mau melakukan mediasi," terang Haris.