Cemburu Buta, Suami Tega Aniaya Istri Pakai Kapak hingga Jari Putus
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
VIVA Kriminal - SRN (42), pria asal Kampung Suka Karya, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditangkap polisi karena tega menganiaya istrinya berinisial NH (33).
Penganiayaan tersebut dilakukan pelaku dengan membacok korban hingga jarinya terputus. Aksi sadis pelaku karena diduga merasa cemburu dengan korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan, penganiayaan dilakukan pelaku yang merupakan suami siri korban menggunakan sebilah kapak.
"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," kata Zain, Kamis, 26 Januari 2023.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku cemburu karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain. Sang istri juga tampak akrab dan sambil tertawa-tawa sendiri saat membaca chat dari pria tersebut.
"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak hingga korban harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," ujarnya.
Usai menganiaya sang istri, pelaku berusaha melukai badan sendiri dengan pisau dan gunting. Namun, pelaku sudah ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan.
"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP," tuturnya.