Siswi TK Korban Perkosaan 3 Bocah SD di Mojokerto Trauma Berat, Ogah Sekolah

Ilustrasi korban perkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Kriminal – Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kini jadi sorotan karena kasus dugaan perkosaan yang dilakukan oleh 3 bocah SD terhadap seorang siswi TK di Kecamatan Dlanggu, kabupaten setempat. Akibatnya, korban trauma berat dan malu sehingga tidak mau masuk sekolah.

Gagal dimediasi oleh pemerintah desa tempat orangtua korban dan pelaku tinggal, akhirnya kasus itu masuk ke ranah hukum dan ditangani Polres Mojokerto. Korban sudah divisum dan menjalani trauma healing oleh Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2PA) Kabupaten Mojokerto.

Kepala Dusun korban dan pelaku tinggal, S, menceritakan, pihaknya menerima laporan peristiwa pemerkosaan itu dari orangtua korban pada 9 Januari 2023 dini hari. Lalu diteruskan ke pemerintah desa setempat.

Keesokan harinya, pemerintah desa memanggil orangtua korban dan pelaku ke kantor desa. Di sana mediasi dilakukan agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat korban dan pelaku masih bocah. 

“Setelah dikasih tahu, lalu mengaku salah satu orang tuanya (pelaku)," kata S kepada wartawan, Jumat, 20 Januari 2023.

Di proses mediasi itu, hadir pula kepala desa, dari Kepolisian Sektor Dlanggu, dan kuasa hukum korban. Saat mediasi, orangtua korban meminta biaya pengobatan kepada orangtua ketiga pelaku sebesar Rp 200 juta dengan jangka waktu satu minggu. Namun, orangtua pelaku hanya sanggup membayar total Rp 3 juta. Karena tidak ada titik temu, mediasi pun gagal. 

“Karena tidak ada keputusan, lalu lanjut ke PPA Polres. Semua saya serahkan ke pihak korban karena saya tidak berwenang. Desa tidak ikut campur, hanya menyaksikan. Kita tidak berani mencampuri terlalu dalam karena ini kasus pencabulan anak," jelas S.

Sejauh ini, ketiga bocah terduga pelaku yang masih duduk dibangku SD kelas 1 itu telah menjalani pemeriksaan di Polres Mojokerto. 

"Kemarin tiga anak terduga pelaku kami antar ke Polres untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi orangtuanya. Ini paling umurnya 6 tahun sama 7 tahun, bukan 8 tahun," ungkap S.

Kuasa Hukum korban, Krisdiyansari Kuncoro, membenarkan cerita dari S tersebut. Dia mengatakan, duit Rp 200 juta diminta kliennya tidak semata untuk keperluan pengobatan. Tapi juga untuk biaya pindah rumah dan sekolah. 

Sebab, kata dia, korban trauma dan takut apabila bertemu dengan pelaku. Apalagi, rumah salah satu pelaku berdampingan dengan rumah korban.

Namun, papar dia, pihak terduga pelaku tidak menyanggupi permintaan kliennya. 

"Mereka memberikan biaya Rp 3 juta tapi ditolak, karena menurutnya tidak manusiawi," jelas perempuan berusia 30 tahun asal Surabaya itu.

Diberitakan sebelumnya, siswi TK di Kabupaten Mojokerto menjadi korban perkosaan diduga dilakukan oleh 3 bocah sepermainanya yang masih duduk di bangku SD. Kronologinya, korban diajak ketiga pelaku saat bermain sendirian. Korban diajak ke sebuah rumah kosong, kemudian dipaksa berbaring dan dilucuti pakaiannya. Lalu terjadilah perkosaan itu.