Polisi Tangkap 6 Pelaku Perkosaan Bocah Perempuan di Brebes, Meski Sudah Berdamai

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Kriminal – Tim Reskrim Polres Brebes menangkap 6 pelaku perkosaan anak di bawah umur di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Keenam tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa petang, 17 Januari 2023.

"Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka terdiri dari 5 orang dibawah umur dan satu orang dewasa. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan penyidik sejak Selasa malam pukul 22.00 WIB," kata Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusykata Iqbal dalam rilis keterangannya yang diterima VIVA, Rabu, 18 Januari 2023. 

Selain memeriksa para pelaku, lanjut dia, penyidik juga memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait tindakan bejat yang dilakukan para pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. "Empat orang termasuk orang tua korban dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.

Menurut Iqbal, penyidikan terhadap para pelaku pemerkosaan dilakukan secara intens. Para pelaku dibawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan. 

"Sedangkan korban atas nama WID juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos," tuturnya.

Iqbal menyatakan Polri selalu berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan. Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas," tegasnya. 

Diketahui, Polres Brebes, Jawa Tengah, tetap menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun oleh enam orang pria di kabupaten tersebut, meski telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dan pelaku. 

Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Iptu Puji Haryati dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan, proses hukum tersebut merupakan tindak lanjut aras laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes. 

"Peristiwanya sendiri terjadi sekitar Desember 2022," kata Puji. 

Selanjutnya, kata dia, dugaan pemerkosaan terhadap anak berinisial WD tersebut diselesaikan secara damai oleh LSM serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian. 
Dalam mediasi yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat itu, kata dia, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi. 

Atas laporan tersebut, lanjut dia, Satreskrim Polres Brebes telah menindaklanjuti dengan mendatangi korban serta mengumpulkan bukti serta keterangan saksi. Selain itu, menurut dia, penyidik juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno