Bejat! Guru Ngaji di Batang Cabuli 21 Santri Laki dengan Iming-iming Uang Rp20 Ribu
- pixabay
VIVA Kriminal – Sebanyak 21 anak menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang guru ngaji yakni Achmad Muslich Hudin, warga Kelurahan Proyonanggan Lor, Kecamatan Batang, Jawa Tengah.
Polres Batang akhirnya menangkap guru ngaji tersebut terduga pelaku pencabulan belasan santri di Batang. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah neneknya.
“Sampai hari ini, korban ada sekitar 21. Sebagaimana 25 di sampaikan di awal bahwa kami memastikan sampai hari ini 21 korban sudah di visum dan dapat dinyatakan sebagai korban,” kata AKBP M Irwan Susanto dikutip ANTARA.
Menurutnya, saat ini pelaku yang juga sebagai guru rebana itu sudah ditangkap dan dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.
Kasus dugaan pencabulan itu diketahui dari laporan keluarga para korban ke Polres Batang, pada Kamis 5 Januari 2023. Saat itu polisi menerima sembilan laporan kasus. Dua hari berikutnya, polisi kembali menerima laporan tambahan menjadi 21 orang korban.
Tersangka Achmad Muslich Hudin mengaku jika dirinya melakukan pencabulan terhadap murid ngaji pria sejak tahun 2019. Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mengatakan, perlu penanganan yang tepat untuk para korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.
Kronologi terungkap kasus pencabulan
Dikutip dari tvOnenews.com, kasus ini terungkap saat salah satu korban berbicara perihal dirinya menjadi korban kekerasan seksual kepada orang tuanya. Kemudian laporan tersebut rupanya semakin banyak.
Pada akhirnya, orang tua para korban secara ramai-ramai membawa anak-anaknya ke rumah sakit untuk menjalani visum dan kemudian melapor ke PPA Polres Batang.
Dari pengakuan tersangka, polisi mendapatkan fakta bahwa modus yang dilakukan yaitu dengan cara mengiming-imingi uang sebesar 20.000 rupiah dan mengajak jalan-jalan korban hingga meminjami ponsel.
Diketahui bahwa 21 korban tersebut rata-rata berusia 5 hingga 13 tahun. Kini seorang guru ngaji dan pelatih rebana tersebut sudah menjadi tersangka.
Selain itu, jumlah korban pelecehan ini disinyalir masih akan terus bertambah. Diketahui, saat ini pihak penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
Pelaku akan dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, juncto pasal 292 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara