Ecky Si Pemutilasi Pakai Bubuk Kopi untuk Redam Bau Jasad Angela Selama Setahun
- VIVA/Foe Peace-HO Polisi
VIVA Kriminal – Polisi membeberkan fakta lain dari kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan M Ecky Listiantho (34 tahun) terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun). Hasil penyelidikan mengungkap, Ecky menggunakan kopi untuk meredam bau jasad Angela sejak dibunuh pada tahun 2021.
Ecky sempat membeli kopi bubuk dan mangkok sebelum meninggalkan jasad Angela di sebuah rumah kontrakan di Bekasi, Jawa Barat, kata Kompol Resa Fiardi Marasabessy, Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam keterangannya, Sabtu, 7 Januari 2023.
Kemudian bubuk kopi itu ditaruh di dalam beberapa mangkok untuk selanjutnya diletakkan di dekat ventilasi kontrakan tersebut agar bau mayat Angela tak sampai tercium hingga ke luar ruangan.
Jasad seorang wanita, belakangan diketahui identitasnya bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun), ditemukan mengenaskan dalam kondisi dimutilasi. Jasad itu ditemukan di rumah kontrakan, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat dini hari, 30 Desember 2022.
Polisi sudah menangkap terduga pelaku aksi sadis tersebut, yakni M Ecky Listiantho. Potongan tubuh korban mutilasi tersimpan dalam dua kotak kontainer di rumah kontrakan yang diduga sudah ditaruh lama oleh pelaku.
"Saat melakukan pengeledahan ditemukan dua boks kontainer yang berisikan kantung plastik hitam yang di dalamnya mayat berjenis perempuan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengungkapkan, Ecky Listiantho diduga telah membunuh Angela Hindriati Wahyuningsih sejak November 2021.
Setelah itu, kata Hengki, jasad tidak dibawa ke mana-mana melainkan didiamkan saja di rumah kontrakan yang disewanya di kawasan Bekasi. Jasad disimpan hampir satu tahun lebih di sana.
"Dan selama kurun waktu kurang lebih satu tahun satu bulan, jenazah disimpan di TKP (tempat kejadian perkara) yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," katanya.