Sempat Ancam Warga Pakai Senpi, Pria Pembobol 7 Minimarket di Bogor Ditangkap
- VIVA/Muhammad AR (Bogor)
VIVA Kriminal – AM (40 tahun) seorang pelaku pembobol spesialis minimarket bersenjata api kepergok warga saat beraksi di minimarket Alfamart Jalan Kencana, Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Saat dikepung, pelaku sempat menembakkan senjata api untuk mengancam warga.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, saat menjalankan aksinya, pelaku berinisial AM dan rekannya F membobol minimarket pada Senin 19 Desember 2022 lalu. Dalam aksinya, F berhasil kabur dan ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jadi pelaku ini memilih Alfarmart yang belakangnya kan ada halaman atau kebunnya gelap. Dilakukan malam hari. Pelaku membobol dari atas atap," kata Bismo, Sabtu, 7 Januari 2023.
Senjata Rakitan Diperoleh di Kampung Rambutan
Bismo mengatakan, dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata api rakitan bersama pelaku F yang saat ini buron. Senjata tersebut diperoleh dari wilayah Kampung Rambutan, Jakarta. Saat penangkapan, pelaku sempat mengancam warga dengan menembakkan senjata api.
"Saat kejadian senjata api dengan peluru aktif. Pelaku sempat menembakkan ke udara ke atas satu kali," kata Bismo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku motif pembobolan ini dilatari motif ekonomi kebutuhan keluarga. Pelaku menggasak barang mininarket berupa rokok, susu anak, kosmetik, coklat, dan pakaian dalam dengan total Rp 69.991.900.
"Pelaku sudah membobol dilakukan di tujuh lokasi minimarket," imbuhnya.
Pelaku dijerat dua pasal, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun dan pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin dengan ancaman penjara 10 tahun.
Bismo mengimbau agar minimarket melengkapi tokonya dengan CCTV agar memudahkan petugas dalam penyelidikan. Kemudian memberi penerangan di sekitar lokasi.
Residivis Karyawan Konveksi Nyambi Jadi Jambret
Dalam kesempatan yang sama, Polresta Bogor Kota juga mengungkap pelaku penjambretan yang merupakan residivis sejak 22 Oktober 2022 berinisial MF (25 tahun).
"Jadi jambret ke korban wanita di wilayah Tanah Sereal, ada 21 TKP di Kota dan Kabupaten Bogor. Pelaku mengintai tas korban wanita yang mengendarai motor yang mudah putus, dalam video viral itu korban terjatuh dan terseret," kata Bismo.
Bismo melanjutkan, Tim Kujang Polresta Bogor Kota dan Polsek Tanah Sareal berhasil menangkap pelaku berisi handphone dan uang tunai Rp 450 ribu dan motor yang digunakan MF.
"Pelaku sudah melakukan di 21 TKP dengan mempertimbangkan tempat sepi korban tidak hanya perempuan tetapi lelaki juga ada," jelasnya.
Bismo mengungkapkan, pelaku MF merupakan residivis pelaku dengan kejahatan yang sama. MF bekerja sebagai karyawan dikonveksi saat melakukan tindakan perampasan. Pelaku MF dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.