Oknum Brimob Penembak Pegawai Dishub Makassar Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

Rekonstruksi Pembunuhan petugas Dishub Makassar
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

VIVA Kriminal – Eksekutor penembakan pegawai Dishub Makassar yakni Chaerul Akmal, telah dijatuhi vonis. Oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan itu, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Najmuddin Sewang, pegawai Dishub Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sidang putusan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar, pada Jumat kemarin, 6 Januari 2023. Terdakwa tidak hadir langsung hanya mengikuti secara daring atau online.

"Menyatakan bahwa terdakwa Chaerul Akmal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum yang menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Jhonicol Rivhar Frans saat membacakan persidangan itu.

Terdakwa lainnya yakni Sulaeman, divonis 18 tahun penjara sebagai kepemilikan senjata yang dipakai dalam pembunuhan tersebut.

Atas putusan tersebut, hakim yang diketuai Jhonicol Rivhar Frans memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Kita berikan waktu tujuh hari, jika tidak ada kabar, maka dianggap diterima,” ujar Hakim.

Sekedar diketahui bahwa sidang putusan kasus pembunuhan Najamuddin Sewang dijaga ketat ratusan personel polisi. Petugas keamanan diterjunkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi insiden dalam sidang putusan terdakwa Asri pada Kamis, 5 Januari 2023 lalu. Saat itu, keluarga terdakwa tidak terima hingga terjadi adu mulut bahkan nyaris adu jotos dalam ruang persidangan.