Ecky, Pelaku Mutilasi di Bekasi Terancam Hukuman Mati
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama
VIVA Kriminal – M. Ecky Listiantho (34) pelaku mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dikenakan pasal berlapis atas pembunuhan keji yang dilakukannya.
Dia dikenakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 339 KUHP. Hal tersebut diungkap Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Resa F Marasabessy.
"(Dikenakan Pasal) 340 Juncto 338 Juncto 339," kata Resa kepada wartawan, Jumat, 6 Januari 2023.
Ecky terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Hal ini merujuk dari pasal yang disangkakan kepadanya. Ecky sendiri sudah ditahan. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, jasad seorang wanita ditemukan mengenaskan dalam kondisi dimutilasi. Jasad itu ditemukan di rumah kontrakan, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat dini hari, 30 Desember 2022.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah mengamankan terduga pelaku aksi sadis tersebut yakni MEL (M. Ecky Listiantho). Potongan tubuh korban mutilasi itu tersimpan dalam dua boks kontainer di kontrakan yang diduga sudah ditaruh lama oleh pelaku.
"Saat melakukan pengeledahan ditemukan dua boks kontainer yang berisikan kantung plastik hitam yang di dalamnya mayat berjenis perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.