Pergoki Chat Mesra dengan Pria Lain, Suami Aniaya Istri Pakai Linggis

Ilustrasi KDRT
Sumber :

VIVA Kriminal – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilatarbelakangi cemburu buta, terjadi di Kampung Sidamukti, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Seorang suami berinisial WDS (43), tega menganiaya istrinya berinisial Y (41) karena cemburu mengetahui istrinya berkomunikasi melalui chat dengan pria lain.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Indro, mengatakan peristiwanya pada Jumat 30 Desember 2022. Bermula saat WDS baru pulang kerja kemudian mengecek handphone sang istri.

"Awalnya pada hari Jumat pukul 13.00 WIB ketika pelaku pulang kerja meminjam handphone korban dan menemukan chat mesra korban dengan lelaki lain," kata Indro kepada wartawan, Senin 2 Januari 2023.

WDS yang masih lelah usai bekerja, seketika itu juga emosinya meledak. Dia langsung melontarkan kata-kata kasar hingga melayangkan pukulan ke arah wajah sang istri.

"Melihat chat itu, tersangka marah dan berkata kasar pada korban, kemudian menonjok mata kiri korban sebanyak 3 kali, menampar pipi kiri korban sebanyak 1 kali, menampar telinga kiri korban sebanyak 2 kali, serta mendorong tubuh korban ke tembok," jelas Indro.

Akibat perlakuan itu, Y mengalami luka pada mata kiri, dan pipi kiri, juga telinga kiri. Indro melanjutkan, tak hanya dengan tangan kosong, pelaku lantas mengambil sebilah linggis besi dan dihantamkan ke tubuh istrinya sebanyak 3 kali.

“Tersangka mengambil linggis dan memukul korban menggunakan linggis,” kata Indro.

Indro mengatakan, linggis digunakan WDS untuk memukul paha kiri istrinya sebanyak 2 kali dan paha kanan sebanyak 1 kali. WDS juga memukul lemari hingga pintu lemari lepas.

“Pintu lemari yang lepas diambil tersangka untuk memukul tumit,” ungkap Indro.

Indro melanjutkan, salah seorang saksi yang mengetahui perlakuan WDS terhadap istrinya, berusaha untuk menyelamatkan korban dan melapor ke Polres Metro Depok.

"Tersangka telah kami amankan dan kami jerat dengan Pasal 44 UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT,” kata Indro.