Mutilasi Jasad Wanita di Bekasi, Pelaku Diduga Pakai Gergaji Listrik

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA Kriminal - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus mutilasi wanita di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Diduga pelaku melakukan aksi kejinya saat memutilasi jasad korban dengan gergaji listrik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan dugaan korban dimutilasi tidak dengan senjata tajam seperti golok. Pun, dari laporan dokter forensik, pelaku memutilasi korban dengan gergaji listrik.

"Ada beberapa hal yang identik dengan hasil penyelidikan kita. Misalnya bahwa ini tidak dipotong dengan menggunakan golok. Ternyata benar dari kedokteran forensik awal kemarin kita lihat memang bentukan (tulangnya) bergerigi, Informasi hasil penyelidikan kita, dipotong menggunakan gergaji listrik," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Sabtu 31 Desember 2022.

Jasad seorang wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi dimutilasi.

Photo :
  • Istimewa

Namun, ia mengatakan dalam kasus ini, tak ada tetangga kontrakan korban yang mendengar suara gergaji listrik tersebut. Menurut dia, hal itu jadi pertanyaan.

"Kenapa kok tetangganya tidak ada yang dengar dan sebagainya. Kenapa begitu permisif mayat sekian lama ada di sana tapi tidak ada yang tahu atau peduli," ujarnya.

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki berapa lama jasad itu telah dimutilasi sebelum ditemukan polisi.

"Ini masih dalam pemeriksaan nanti setelah ini kita akan cek. Saya belum tanda tangan penetapan tersangka karena kita harus benar-benar berdasarkan alat bukti," jelas Hengki.

Police line atau garis polisi.

Photo :
  • The Associated Press.

Hengki menambahkan usai dimutilasi pelaku, jasad korban diduga sudah lama tersimpan dalam dua boks kontainer plastik. "Diduga jenazah ini sudah disimpan cukup lama di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," tutur Hengki.

Sebelumnya, polisi juga mengamankan terduga pelaku berinisial MEL (34). Polisi masih memeriksa MEL dengan mendalami motifnya tega berbuat keji terhadap korban.